ANJLOKAN KA 3772A DI KM 348 7 JALUR 1 EMPLASEMEN ST. TALANGPADANG, DIVRE III PALEMBANG
Pada hari Kamis tanggal 10
Desember 2020 jam 01.05 WIB, terjadi kecelakaan kereta api anjlokan KA 3772A di
di KM. 348 + 7, Emplasemen Stasiun Talangpadang, Wilayah Operasi DIVRE III
Palembang, Propinsi Sumatera Selatan.
KA 3772A Ketapang Service adalah
rangkaian kereta api barang dengan muatan kosong dengan susunan rangkaian
kereta api terdiri dari 1 (satu) Lokomotif CC 201 89 13 dan 17 (tujuh belas)
Gerbong Ketel (GK). Perjalanan KA 3772A diawaki oleh satu orang masinis dan
satu orang asisten masinis sebagai Awak Sarana Perkeretaapian.
Pada hari Kamis tanggal 10
Desember 2020 jam 00.51 WIB, KA 3772A relasi Stasiun Lubuklinggau – Stasiun
Kertapati berangkat dari Stasiun Belimbingpendopo dan rencana akan berjalan
langsung di Stasiun Talangpadang. Jam 01.02 WIB, KA 3772A masuk di jalur I
Emplasemen Stasiun Talangpadang dan PPKA Stasiun Talangpadang sempat
menyaksikan rangkaian akhir (Semboyan 21) dari KA 3722A melewati Wesel Nomor 3.
Beberapa saat kemudian KA 3772A melakukan pengereman mendadak dan KA 3772A berhenti
di jalur I Emplasemen Stasiun Talangpadang. Setelah dilakukan pemeriksaan
diketahui KA 3772A mengalami kecelakaan anjlokan sebanyak 2 as roda yang
terjadi di rangkaian ke-6 (GK 30 66 07) sebanyak 1 as roda dan rangkaian ke-7
(GK 30 65 222) sebanyak 1 as roda.
KNKT menyimpulkan bahwa anjlokan dari KA 3772A di Emplasemen Stasiun Talangpadang kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu terjadinya skilu pada jalan rel pada lokasi sebelum TAN menyebabkan berkurangnya tekanan berat vertikal roda, variasi geometri lebar jalan rel di lokasi sebelum TAN yang melebihi nilai toleransi maksimum yang berdampak terhadap kecenderungan meningkatnya frekuensi gerak osilasi roda dan adanya perbedaan celah antara bidang kontak upper side bearer dan lower side bearer serta kondisi area kontak yang tidak rata pada permukaan dari 2 (dua) lower side bearer bogie I gerbong GK 30 66 07 yang menyebabkan berkurangnya gaya resistensi bogie terhadap arah gerak rotasi bogie pada arah sumbu vertikal (yawing) dan mengakibatkan terjadinya gerak hunting pada bogie. Berdasarkan kesimpulan tersebut, KNKT menyusun rekomendasi keselamatan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari, yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai regulator dan PT. KAI (Persero) sebagai operator prasarana dan sarana perkeretaapian.