Loading .. Please wait
Tugas dan Fungsi
TUGAS
- Melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi;
- Memberikan rekomendasi hasil invesigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.
FUNGSI
- Pelaksanaan investigasi terhadap penyebab kecelakaan transportasi;
- Permintaan data dan keterangan kepada instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu;
- Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi;
- Penyusunan laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi;
- Pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi;
- Pelaksanaan monitoring/pemantauan dan klarifikasi terhadap proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi;
- Penyusunan pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan;
- Pelaksanaan kerjasama investigasi kecelakaan transportasi dan/atau peningkatan pengetahuan SDM;
- Penyampaian laporan kinerja kepada Presiden dan laporan kinerja akhir masa jabatan;
- Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian investigator dan tenaga ahli