Tugas dan Fungsi
TUGAS
Melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi;
FUNGSI
- Permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
- Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi;
- Penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi;
- Pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi;
- Pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;
- Penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.