Loading .. Please wait

Tugas dan Fungsi

Melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi


  1. Permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
  2. Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi;
  3. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi;
  4. Pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi;
  6. Pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;
  7. Penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Survey