Loading .. Please wait

Tugas dan Fungsi

TUGAS 

  1. Melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi;
  2. Memberikan rekomendasi hasil invesigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait;
  3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.

FUNGSI 

  1. Pelaksanaan investigasi terhadap penyebab kecelakaan transportasi;
  2. Permintaan data dan keterangan kepada instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu;
  3. Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi;
  4. Penyusunan laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi;
  5. Pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi;
  6. Pelaksanaan monitoring/pemantauan dan klarifikasi terhadap proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi;
  7. Penyusunan pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan;
  8. Pelaksanaan kerjasama investigasi kecelakaan transportasi dan/atau peningkatan pengetahuan SDM;
  9. Penyampaian laporan kinerja kepada Presiden dan laporan kinerja akhir masa jabatan;
  10. Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian investigator dan tenaga ahli