Loading .. Please wait

Penerbangan

Sub Komite Penerbangan

Latar Belakang

KNKT bertanggung jawab untuk melakukan investigasi dan melaporkan kecelakaan sistem transportasi udara, serius insiden dan kekurangan keselamatan yang melibatkan operasi sistem transportasi udara di Indonesia.

KNKT juga berpartisipasi sebagai wakil resmi dalam penyelidikan kecelakaan di luar negeri dan serius insiden yang melibatkan pesawat dibuat, terdaftar dan dioperasikan oleh Indonesia.

KNKT melakukan investigasi dan studi tentang sistem transportasi udara untuk mengidentifikasi dan memperbaiki faktor-faktor dasar yang dapat mempengaruhi keselamatan dan berpotensi menjadi faktor yang signifikan dalam kecelakaan.

Subkom PKT Udara bertanggung jawab untuk secara independen memberikan nasihat kepada Menteri Perhubungan melalui KNKT tentang tren keamanan dan isu-isu signifikan mengenai keselamatan.

Investigasi kecelakaan pesawat udara yang dilakukan sesuai dengan Annex 13 dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, dan dengan mempertimbangkan hukum Indonesia yang berlaku.

Daftar Istilah

  1. KPPKPU Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara
  2. CVR Cockpit Voice Recorder
  3. DGAC Directorate General Air Communications
  4. DITJEN HUBUD Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
  5. FDR Flight Data Recorder
  6. ICAO International Civil Aviation Organization
  7. NTSC National Transportation Safety Committee
  8. KNKT Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  9. POA Phase of Accident (phases of a flight : taxi, take off, climb,cruise, approach, descend, landing, ground, push back, test flight).
  10. PCOA Probable Cause of Accident (human factor, technical, weather/environment)

Survey