Loading .. Please wait

Sejarah KNKT

A. Masa sebelum Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999

Kecelakaan di semua moda transportasi Indonesia bagi media kita seperti suatu sumber informasi yang layak dijual bagi masyarakat. Berkembang pesatnya dunia media menyebabkan informasi tentang kecelakaan moda-moda transportasi semakin mudah diikuti masyarakat di daerah-daerah, baik melalui media cetak maupun media elektronik.

Masyarakat Indonesia dan dunia internasional bahkan seperti menelan begitu saja kesimpulan bahwa tingkat keselamatan transportasi kita masih belum mampu bersaing di tingkat Internasional. Sebaliknya sangat kurang informasi terhadap usaha pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan transportasi kita, di dalam meningkatkan kemampuan investigasi safety pada kecelakaan transportasi sebagai upaya korektif.

Dalam rangka meningkatkan tingkat safety transportasi sekaligus menjamin kepercayaan masyarakat pada jaminan keselamatan dari moda-moda transportasi kita terutama moda transportasi udara Kementerian Perhubungan pada saat itu Dr. Haryanto Dhanutirto mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KP. 3/LT.403/Phb-94 tanggal 15 Juli 1994 tentang Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara, peraturan ini mengharuskan kepada setiap kecelakaan pesawat udara yang terjadi di wilayah RI perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. Penelitian dilakukan oleh Panitia yang berupa Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dan bertanggung jawab dengan keputusan Menteri Perhubungan.

Survey