Latar Belakang
Kondisi geografis negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, Pemerintah mengembangkan pelayaran sebagai salah satu sarana pengangkutan yang dijadikan andalan untuk meningkatkan kesatuan, persatuan dan ekonomi negara.
Dalam perkembangannya frekuensi pelayaran nasional meningkat cukup signifikan. Namun seiring dengan perkembangannya, tingkat kecelakaan dan insiden kapal yang terjadi di perairan Indonesia pun meningkat.
Untuk menindak lanjuti dan/atau mencegah kecelakaan dan insiden tersebut, Pemerintah telah menetapkan hal tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Mengingat penting dan strategisnya jasa angkutan laut, perlu diselenggarakan tindakan pencegahan dan penanganan kecelakaan kapal. Tujuan utama investigasi dan penelitian kecelakaan dan insiden kapal tersebut adalah agar kecelakaan atau insiden tersebut tidak terulang dengan faktor penyebab yang sama dikemudian hari serta segera membuat rekomendasi keselamatan transportasi laut tanpa bermaksud untuk mencari kesalahan atau pertanggungjawaban perorangan atau lembaga.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Internasional
- UNCLOS Article 94. Duties of the Flag State; Disahkan dengan Undang-undang No.17/1985
- IMO Resolution A.849 (20). Code for the Investigation of Marine Casualties;
- SOLAS Chapter 1, Regulation 21;
Dasar Hukum Nasional
- Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008, Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal
- Keputusan Presiden No. 105 Tahun 1999, Pasal 2 UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982;
- UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran;
- PP No. 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
- PP No. 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan;
- PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
- PP No. 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian;
- PP No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan;
- PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Keppres Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
- KM No. 7 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja KNKT