ANJLOKAN EX KA 3077 DI EMPLASEMEN ST. TANJUNGENIMBARU, DIVRE III PALEMBANG PADA TANGGAL 22 FEBRUARI 2021
Pada hari Selasa tanggal 22
Februari 2021 pukul 14.10 WIB, terjadi anjlokan Ex. KA 3077 (Langsiran Bakalan
KA 3022) di Emplasemen St. Tanjungenim Baru, wilayah operasi Divre III
Palembang PT. KAI (Persero), Provinsi Sumatera Selatan.
Pada pukul 13.08 WIB, setelah
selesai melakukan pemuatan batubara di Train Loading System 1 (TLS 1) Tanjung
Enim Baru, Ex. KA 3077 berangkat dari TLS 1 menuju ke sinyal langsir L24. Pada
pukul 13.22 WIB, Ex. KA 3077 tiba di sinyal langsir L24 dan berhenti menunggu
bersilang dengan Ex. KA 3081.
Pada pukul 14.00 WIB, setelah
bersilang dengan Ex. KA 3081, Ex. KA 3077 diberangkatkan kembali dari sinyal
L24 dengan rute perjalanan ke jalur IV St. Tanjungenim Baru.
Pada pukul 14.10 WIB, pada saat
perjalanan ke jalur IV, ex KA 3077 mengalami anjlok di wesel 23B1 Emplasemen
St. Tanjung Enim Baru.
Ex. KA 3077 mengalami anjlok pada
GB 5014222 (2 As) gerbong ke-30, GB 5014515 (4 As) gerbong ke-31, GB 5014266 (4
As) gerbong ke-32, GB 5014073 (4 As ) gerbong ke-33, GB 5014403 (4 As) gerbong
ke-34, GB 5014265 (3 As) gerbong ke-35.
Berdasarkan informasi faktual dan
analisis investigasi, KNKT menyimpulkan bahwa faktorfaktor yang berkontribusi
terhadap anjlokan Ex. KA 3077 di Wesel 23B1 Emplasemen St. Tanjungenim Baru,
yaitu:
1.
Wesel 23B1 yang merupakan jenis wesel biasa
(simple turnout) sudut 1:12 yang dipasang pada jalan rel lengkung dengan radius
lengkung penuh R = 254 meter, meningkatkan kecenderungan wesel menerima gaya
sentrifugal dari roda sarana KA yang melintas ke arah luar lengkung hingga
terjadi keausan pada sisi kepala rel lantak dan lidah wesel. Kemudian pada saat
gebong ke-30 GB 501422 melintas, kondisi keausan sisi kepala rel lantak dan
lidah wesel meningkatkan kemungkinan flens roda gerbong naik ke lidah rapat
wesel dan kepala rel lantak dan kemudian jatuh ke luar rel (wheel flange
climbing derailment).
2.
Kondisi geometri jalan rel yaitu lebar jalan rel
dan peninggian rel di Wesel 23B1 yang tidak sesuai dengan standar yang
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan meningkatkan kecenderungan
komponen rel lantak dan lidah wesel mengalami laju keausan yang lebih cepat
akibat gaya sentrifugal dari sarana KA yang melintas.
3.
Kondisi tersebut pada butir 2 (dua) juga tidak
dilakukan penanganan yang tepat dikarenakan perbedaan standar pada form D.145
dan form D.147 yang menjadi acuan perawatan petugas di lapangan.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, KNKT menyusun rekomendasi keselamatan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari, yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai regulator dan PT. KAI (Persero) sebagai operator prasarana dan sarana perkeretaapian.