MONITORING REKOMENDASI KESELAMATAN DI SUMATERA SELATAN, LANGKAH KNKT MENDORONG PENINGKATAN KESELAMATAN
JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melaksanakan kegiatan Monitoring Rekomendasi Keselamatan Transportasi Pelayaran dan Jalan pada tanggal 20-23 Oktober 2025 di Provinsi Sumatera Selatan, berlokasi di Palembang dan wilayah sekitarnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja KNKT Tahun Anggaran 2025 yang bertujuan memastikan efektivitas pelaksanaan rekomendasi keselamatan yang telah dikeluarkan pasca investigasi berbagai kecelakaan transportasi di wilayah tersebut.
Kegiatan monitoring dilaksanakan selama empat hari, mencakup Diskusi Teknis Tindak Lanjut Rekomendasi Keselamatan dan kunjungan lapangan ke sejumlah fasilitas transportasi, seperti Vessel Traffic Service (VTS) Palembang, Pelabuhan Perahu Jukung Sungai 16 Ilir, Terminal Tipe B Jakabaring, serta Balai Pengelola Kereta Api Ringan (LRT) Sumatera Selatan. Kegiatan dihadiri oleh berbagai instansi penerima rekomendasi keselamatan, antara lain Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, BPTD Kelas II Wilayah Sumsel, Distrik Navigasi Tipe A Palembang, PT Pelindo Regional 2 Palembang, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, serta perwakilan perusahaan angkutan PO Sriwijaya dan PT Pangalisang Rejeki Gemilang.
Ketua KNKT Dr. Ir. Soerjanto Tjahjono menyampaikan bahwa kegiatan monitoring merupakan bentuk tanggung jawab moral dan teknis KNKT untuk memastikan rekomendasi keselamatan tidak hanya sebatas dalam bentuk dokumen. “Menindaklanjuti rekomendasi keselamatan adalah komitmen bersama kita bersama. Kegiatan monitoring ini merupakan wujud konsistensi KNKT dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keselamatan masyarakat di lingkup transportasi,” ujar Soerjanto. Ia menambahkan bahwa setiap pihak yang menerima rekomendasi memiliki peran penting dalam menutup celah keselamatan yang masih ada di lapangan.
Dalam sesi diskusi teknis, dibahas tindak lanjut terhadap 10 rekomendasi keselamatan moda pelayaran dari tiga instansi, dan 14 rekomendasi keselamatan moda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dari enam instansi. Sebanyak 9 rekomendasi LLAJ telah berhasil ditindaklanjuti, sementara dua instansi, yaitu PO Sriwijaya dan PT Pangalisang Rejeki Gemilang, tidak hadir tanpa keterangan pada forum diskusi tersebut.
Di sektor pelayaran, hasil monitoring dan diskusi menegaskan bahwa PT Pelindo Regional 2 Palembang telah melaksanakan tindak lanjut terhadap rekomendasi KNKT atas kecelakaan MT Gloria Sentosa dengan kapal jukung Irpansyah (2011) dan kapal Surya Nawa 23 (2017). Langkah yang dilakukan mencakup penyusunan dan sosialisasi ulang instruksi kerja pandu terkait olah gerak di bawah jembatan, serta pelatihan rutin Medical First Aid dan Medical Care bagi awak kapal tunda.
Sementara itu, Distrik Navigasi Tipe A Palembang melaporkan tindak lanjut terhadap rekomendasi kecelakaan kapal Kayong Utara (2018), termasuk koordinasi dengan pelabuhan umum dan terminal khusus untuk integrasi sistem pemantauan pergerakan kapal melalui AIS (Automatic Identification System) serta sosialisasi PM 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Dirjen Hubla No. SE-DJPL 18/2024 tentang kewajiban pengaktifan AIS bagi kapal. Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan juga menegaskan bahwa kewenangan keselamatan dan keamanan pelayaran telah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Selain diskusi, kunjungan ke VTS Palembang menunjukkan bahwa sistem pemantauan kapal telah berjalan optimal menggunakan AIS, radar, CCTV, dan komunikasi radio VHF. VTS memainkan peran penting dalam menjaga keselamatan pelayaran dan kelancaran lalu lintas kapal di Sungai Musi. KNKT juga meninjau Pelabuhan Kapal Jukung Sungai 16 Ilir, yang masih menjadi simpul penting transportasi masyarakat di kawasan tepian Sungai Musi meskipun fasilitasnya masih sederhana.
Pada moda transportasi darat, BPTD Kelas II Sumatera Selatan menindaklanjuti rekomendasi KNKT terkait kecelakaan beruntun di KM 67 Sungai Lilin–Betung (2018) dengan pemasangan rambu tambahan, warning light, perbaikan PJU, serta inspeksi perlengkapan jalan. Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin juga telah melakukan survei lapangan dan penertiban hambatan samping seperti bangunan di bahu jalan dan pemangkasan pohon di tikungan. Sementara itu, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan melaporkan tindak lanjut terhadap rekomendasi KNKT di ruas Jalan Tanjung Sakti–Manna, dengan status jalan yang kini telah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat melaporkan telah melakukan pengawasan perizinan trayek dan uji kendaraan sesuai rekomendasi atas kecelakaan bus Family Raya Trans (2008).
KNKT juga mengunjungi Terminal Tipe B Jakabaring, yang berfungsi melayani angkutan AKDP dan angkutan kota, serta Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan, untuk meninjau pengelolaan LRT Palembang yang menjadi moda transportasi perkotaan berbasis rel pertama di Indonesia. Hasil tinjauan menunjukkan sistem pengendalian operasi LRT telah berjalan baik dengan dukungan pusat kendali (OCC), sistem tiket elektronik, dan fasilitas keselamatan yang memadai.
Langkah selanjutnya, KNKT akan menyusun laporan hasil monitoring ini untuk disampaikan kepada Kementerian Perhubungan dan instansi terkait sebagai dasar perbaikan sistem keselamatan transportasi nasional. Diharapkan seluruh pihak penerima rekomendasi terus menjaga komitmen dalam meningkatkan keselamatan di sektor transportasi, baik perkeretaapian, LLAJ, pelayaran, dan penerbangan sebagai bagian dari pembangunan transportasi yang berkelanjutan dan berorientasi pada keselamatan.