Loading .. Please wait

LAPORAN AWAL TERTULIS (WRITTEN PRELIMINARY REPORT) INVESTIGASI KECELAKAAN PESAWAT UDARA ATR 42-500, REGISTRASI PK-THT GUNUNG BULUSARAUNG, MAROS, SULAWESI SELATAN 17 JANUARI 2026

Image

Pada tanggal 17 Januari 2026, pesawat udara ATR 42-500 registrasi PK-THT dioperasikan untuk melakukan penerbangan tidak berjadwal dari Bandar Udara Adisutjipto (WAHH), Yogyakarta menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (WAAA), Maros. Pesawat udara tersebut diawaki oleh dua pilot, dua awak kabin dan membawa enam penumpang yang terdiri dari seorang flight operation officer (FOO), dua teknisi pesawat udara dan tiga orang petugas pemantauan (aerial surveyor).

Pesawat udara tersebut dioperasikan dalam rangka patroli udara dan direncanakan akan melakukan patroli di empat area fokus pemantauan.

Rute PK-THT berdasarkan flight plan

Gambar 1: Rute PK-THT berdasarkan flight plan

Pada saat alat perekam data penerbangan (Flight Data Recorder/FDR) mulai merekam data, yakni saat salah satu mesin pesawat udara dinyalakan, FDR merekam Global Navigation Satellite System (GNSS) mengalami mode Degraded. Mode tersebut berarti terdapat permasalahan pada akurasi atau integritas Global Positioning System (GPS). Selain itu, data koordinat yang terekam menunjukkan bahwa pesawat udara berada sekitar 1 Nautical Mile (NM) arah tenggara Bandar Udara Adisutjipto. Pada saat tersebut ground receiver dari Automatic Dependent Surveillance–Broadcast (ADS-B) belum merekam data ADS-B yang dipancarkan oleh pesawat udara.

Pukul 08.09 WIB (01.09 Universal Time Coordinated/UTC), PK-THT tinggal landas dari Runway 09 Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta.

Berdasarkan rencana terbang (flight plan), PK-THT akan terbang mengikuti Instrument Flight Rules (IFR) dengan ketinggian jelajah 11.000 kaki. Penerbangan PK-THT kemudian diberikan pelayanan pemanduan lalu lintas udara dan pelayanan informasi penerbangan oleh personel dari penyedia jasa navigasi penerbangan.

Pukul 01.12 UTC, saat pesawat udara mencapai ketinggian 5.900 kaki, ground receiver ADS-B mulai menerima data dari PK-THT. Pada saat tersebut, posisi pesawat udara terekam sekitar 0,6 NM dari posisi pesawat udara yang terekam di FDR dan jarak lintasan dari kedua data koordinat terlihat semakin mendekat.

Koordinat yang terekam di FDR merupakan posisi pesawat udara yang ditampilkan pada salah satu layar di ruang kemudi, yaitu Electronic Horizontal Situation Indicator (EHSI). Sedangkan koordinat ADS-B yang terekam di ground receiver adalah posisi pesawat udara yang dipergunakan oleh sistem surveillance pemanduan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Control/ATC surveillance system) untuk menampilkan target pesawat udara di layar (situation display) petugas pemandu lalu lintas penerbangan (Air Traffic Controller/ATCO).

Pukul 01.14 UTC, ketika pesawat udara melewati ketinggian 7.700 kaki, parameter GNSS Degrade di FDR terekam menjadi Not Degrade dan beberapa menit kemudian lintasan penerbangan berdasarkan data FDR dan ADS-B menjadi satu (superimposed).

Pukul 01.17 UTC, pesawat udara mencapai dan mempertahankan ketinggian jelajah 11.000 kaki.

Pukul 01.43 UTC, parameter GNSS Degrade di FDR kembali terekam menjadi Degrade dan kondisi ini bertahan hingga akhir rekaman FDR. Sekitar satu menit kemudian, pesawat udara mulai meninggalkan ketinggian jelajah menuju ketinggian sekitar 2.000 kaki untuk melakukan patroli udara di lokasi pemantauan pertama.

Pukul 01.45 UTC, lintasan pesawat udara berdasarkan data FDR dan ADS-B mulai menjauh (split). Kegiatan pemantauan dilanjutkan hingga lokasi pemantauan ketiga.

Lintasan pesawat udara berdasarkan data FDR, ADS-B dan GNSS Degrade

Gambar 2: Lintasan pesawat udara berdasarkan data FDR (garis kuning), ADS-B (garis putih) dan GNSS Degrade (garis merah)

Pukul 03.48 UTC, pilot melakukan kontak pertama dengan ATCO Ujung Pandang Terminal Control Area (TMA) dan diberikan pemanduan menggunakan ATC surveillance system. Pada saat tersebut pesawat udara berada di ketinggian 2.000 kaki dan diberikan instruksi untuk naik ke ketinggian 6.000 kaki. PK-THT kemudian menerima beberapa instruksi perubahan arah dan ketinggian untuk melakukan pendekatan menggunakan Instrument Landing System (ILS) menuju Runway 21.

Pada ruang udara yang dilewati untuk pendekatan menuju Runway 21 terdapat area dengan minimum safe altitude yang ditetapkan melalui ATC Surveillance Minimum Altitude Chart (SMAC). Saat pesawat udara terbang lebih rendah dari ketinggian minimum pada ATC SMAC, ATC surveillance system tidak menampilkan Minimum Safe Altitude Warning (MSAW).

Pukul 04.22 UTC, Enhanced Ground Proximity Warning System (EGPWS) memberikan peringatan suara “TERRAIN - TERRAIN” yang diikuti dengan “PULL UP”. Cockpit Voice Recorder (CVR) berhenti merekam beberapa saat setelah peringatan tersebut.

Pukul 04.23 UTC, target PK-THT pada situation display ATCO berubah dari surveillance target menjadi flight plan target yang menandakan bahwa ATC surveillance system tidak lagi menerima data surveillance dari PK-THT.

Proses pencarian dan pertolongan segera dilaksanakan setelah penyedia jasa navigasi penerbangan melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pada tanggal 18 Januari 2026, serpihan pesawat udara ditemukan di Gunung Bulusaraung. Seluruh awak dan penumpang dinyatakan meninggal dunia dan pesawat udara hancur akibat benturan.

Beberapa pihak terkait, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, operator pesawat udara dan penyedia jasa navigasi penerbangan telah melakukan tindakan keselamatan. KNKT menilai tindakan tersebut sesuai dengan upaya peningkatan keselamatan sehingga tidak mengeluarkan rekomendasi.

Investigasi masih berlanjut. Jika selama proses investigasi ditemukan adanya isu keselamatan, KNKT akan segera memberitahukan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti dan mempublikasikannya jika diperlukan.

KNKT akan mempublikasikan laporan akhir (Final Report) investigasi, jika memungkinkan dalam waktu 12 bulan setelah kecelakaan terjadi. Jika dalam waktu tersebut laporan akhir belum dapat dipublikasikan, maka KNKT akan menerbitkan pernyataan antara (interim statement) yang menjelaskan progres investigasi.

Investigasi KNKT dilakukan sesuai ketentuan ICAO Annex 13 dan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 untuk mencegah kecelakaan, bukan untuk mencari kesalahan atau pertanggungjawaban. Berdasarkan Pasal 359 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009, hasil investigasi KNKT tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Investigasi melibatkan Bureau d’Enquêtes et d’Analyses pour la sécurité de l’aviation civile (BEA) Perancis sebagai negara perancang dan pembuat pesawat udara serta National Transportation Safety Board (NTSB) Amerika Serikat sebagai negara yang memberikan informasi relevan selama proses investigasi. Keterlibatan tersebut sebagai accredited representative sesuai ketentuan ICAO Annex 13.

Laporan Awal Tertulis (Written Preliminary Report) memuat fakta-fakta yang diperoleh hingga tanggal publikasi dan disusun untuk memberikan informasi perkembangan investigasi keselamatan. Informasi dalam laporan ini tidak dimaksudkan untuk dianalisis oleh pihak selain KNKT, sehingga publik diimbau menunggu hasil akhir investigasi.

Informasi dalam Laporan Awal Tertulis ini masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring perkembangan investigasi atau apabila ditemukan fakta baru yang relevan.

Laporan Awal Tertulis investigasi kecelakaan pesawat udara ATR 42-500 registrasi PK-THT dapat diunduh melalui laman resmi KNKT: https://knkt.go.id/investigasi.

Share:

BERITA TERKAIT

Survey