KNKT UNGKAP TEMUAN AWAL DAN REKOMENDASI SEGERA MELEDAKNYA TRUK PENGANGKUT TABUNG COMPRESSED NATURAL GAS
JAKARTA – Pada Minggu, 26 November
2023, sekitar pukul 20.00 WIB, sebuah truk dengan nomor polisi B 9496 SYX,
mengangkut tabung CNG kosong dari PT. HNL Cianjur, Jawa Barat. Truk tersebut
tiba di SPBG Citeureup pada 27 November 2023, pukul 02.00 WIB untuk proses
pengisian. Setelah pengisian sebanyak ± 737 LSP dengan tekanan akhir ± 200 Bar dan
unloading ± 200 LSP di Hotel Pullman Ciawi, truk kembali ke SPBG Citeureup.
Berlanjut, setelah pengisian dan pemeriksaan, truk melanjutkan perjalanan
menuju PT. HNL melalui rute Sukabumi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, saat
melintasi Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Cibadak, terjadi ledakan tabung CNG.
Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang
mengalami luka ringan yang dievakuasi ke RSUD Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil investigasi, KNKT
menyampaikan enam temuan awal,
beberapa di antaranya ditemukan cairan dalam salah satu tabung sekitar 150 ml,
hasil pemeriksaan visual menggunakan borescope
dan pengecekan lapisan dalam tabung ditemukan lapisan dalam tabung mengalami
korosi, beberapa korosi awal pada bagian luar tabung karena kerusakan lapisan
cat pada tabung, masa berlaku kalibrasi manometer yang digunakan untuk
memonitor tekanan gas pada instalasi tabung CNG sampai tanggal 22 Desember
2022.
KNKT menegaskan bahwa tujuan utama
dari investigasi ini adalah untuk meningkatkan keselamatan transportasi. Oleh
karena itu, KNKT mengeluarkan rekomendasi keselamatan segera sebagai langkah
preventif dan perbaikan terhadap kegagalan mekanis yang dapat berkontribusi
pada kejadian ledakan kendaraan pengangkut CNG.
Rekomendasi
segera ditujukan
kepada beberapa pihak terkait, di antaranya:
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan:
1.
Agar
dilakukan evaluasi terhadap aspek kelaikan tabung, instalasi dan crash
worthiness untuk kendaraan baik yang menggunakan bahan bakar CNG maupun yang
digunakan sebagai alat angkut CNG, Mengingat bahaya atau hazard yang
ditimbulkan sangat berbahaya atau catastrophic.
2. Agar
meningkatkan pengawasan kondisi tabung dan instalasi tabung CNG terhadap
Kendaraan Bermotor yang menggunakan Bahan Bakar CNG dan Kendaraan Bermotor yang
digunakan sebagai pengangkut CNG.
3. Agar
berkoordinasi dengan regulator terkait terhadap peningkatan keselamatan
kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut CNG, dimana rak tabung CNG
(CNG Tube Skid) tidak terikat permanen ke kendaraan bermotor.
4. Agar meningkatkan pengawasan di lapangan terhadap kendaraan bermotor yang digunakan sebagai pengangkut CNG sesuai peruntukannya.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral:
1. Agar melakukan monitoring dan
evaluasi terkait regulasi dan standard serta pengawasan kualitas CNG baik yang diproduksi maupun yang
disalurkan ke masyarakat.
2. Agar melakukan pengambilan contoh
dan pengujian CNG pada SPBG Citeureup dan SPBG lainya agar dapat memenuhi
parameter-parameter yang telah dipersyaratkan.
3. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Sdri.
Lisna Rosmayati, Lemigas tentang “Mutu
Kadar Air Dalam Bahan Bakar Gas Di Sektor Transportasi Darat Dan Teknik
Mitigasinya. Lisna Rosmayati, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi
Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS.” Dapat disimpulkan bahwa kandungan air yang ada
pada CNG bersifat asam dengan jumlah yang cukup banyak dan belum sesuai dengan
standard yang telah ditetapkan yaitu 3 lb/mmscf. Dimana kandungan air yang
bersifat asam ini sangat korosif terhadap tangki CNG yang terbuat dari baja
dengan tipe satu ataupun tipe dua. Timbulnya karat ini dapat menyebabkan
kegagalan pada tangki yang membahayakan keselamatan operator ataupun masyarakat
umum. Untuk ini agar dapat dilakukan perbaikan mutu gas CNG yang ada saat ini.
Direktorat Jenderal Pembinaan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan:
1.
Agar meningkatkan pengawasan terhadap penerapan
dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016.
2.
Agar melakukan
kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis atau Ahli K3
Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan setelah terjadinya kecelakaan kerja,
kebakaran, atau peledakan.
3. Agar berkoordinasi dengan
regulator terkait terhadap kewenangan sertifikasi kelaikan, pengujian dan
pengawasan rak tabung CNG (CNG Tube Skid) yang tidak terikat permanen ke kendaraan
bermotor pengangkut.
4. Agar mengkaji fungsi
pengawasan dan uji berkala tabung untuk disesuaikan dengan kondisi gas CNG dan
lingkungan yang ada di Indonesia, dimana pada peta korosi dunia, Indonesia
berada pada daerah yang sangat corrosive.
PT. Pertamina Gas:
1. Agar meningkatkan
pengawasan terkait kesesuaian kualitas gas yang disalurkan ke konsumen (gas dari
dispenser) terhadap standard yang ditetapkan oleh regulator.
2. Agar
meminta pengujian CNG pada SPBG milik PT. Pertagas Niaga kepada Direktur Jenderal Minyak
dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Agar ditanyakan sertifikat
kelaikan dan masa uji berkala tabung dan instalasinya sebelum dilakukan
pengisian.
PT. Raja Gas Samudra (Operator):
1. Agar dilakukan pemeriksaan secara
meyeluruh terhadap kondisi tabung maupun instalasi terhadap kemungkinan terjadi
korosi baik dari sisi luar maupun dari sisi dalam. Pengisian Bejana Tekanan harus dilakukan tahapan sebagai
berikut :
a) Pembersihan dan pengecekan dilakukan untuk memastikan
tidak boleh ada karat atau retak-retak, sisa gas, sisa tekanan dan kotoran
bahan yang mudah terbakar.
b)
Pengeringan dilakukan
dengan menggunakan angin bertekanan atau nitrogen yang bebas dari kandungan
minyak.
c)
Petunjuk tekanan
bejana tekanan harus terkalibrasi secara periodik.
2. Agar dilakukan perawatan menyeluruh terhadap tabung dan instalasi tabung CNG sesuai standard yang ditetapkan oleh regulator.
KNKT berharap kepada para pihak
penerima rekomendasi segera agar secepatnya dapat memberikan tanggapan serta
tindakan keselamatan (safety actions)
lebih lanjut guna meminimalisir potensi bahaya di masa yang akan datang.