Loading .. Please wait

KNKT: KERJA BERSAMA HASILKAN KELANCARAN ANGKUTAN LEBARAN PADA MODA PENERBANGAN

Image

JAKARTA – Pergerakan penumpang dan aktivitas penerbangan yang meningkat tajam selama masa Angkutan Lebaran 2025/1446 H telah selesai dilaksanakan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencermati sejumlah gangguan yang terjadi sepanjang periode ini, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis, yang menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga keselamatan penerbangan. 

Salah satu insiden yang menonjol terjadi pada tanggal 4 April 2025 di Bandara Wamena, Papua, ketika pesawat Boeing 737-300 kargo milik Asia Cargo Airlines dengan registrasi PK-YGV mengalami indikasi gangguan teknis. Saat pesawat mendarat dalam penerbangan dari Sentani, menara pengawas melaporkan munculnya asap dari sistem roda pendarat utama. Pesawat segera dinyatakan AOG (Aircraft on Ground) dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak operator dan otoritas setempat. Walaupun tidak ada korban dalam peristiwa ini, insiden tersebut menjadi pengingat bahwa intensitas operasional yang tinggi membutuhkan kesiapan teknis maksimal dari seluruh armada.

Di sisi lain, potensi gangguan terhadap keselamatan penerbangan juga muncul dari faktor eksternal yang bersumber dari aktivitas masyarakat. Selama musim mudik ini, KNKT menerima 36 laporan dari pilot mengenai keberadaan balon udara liar di wilayah udara Jawa Tengah dan Jawa Timur. Diperkirakan terdapat lebih dari 100 balon yang dilepaskan secara tidak terkendali, dengan ketinggian bervariasi mulai dari 2.500 hingga 35.000 kaki. Balon-balon ini dilepas sebagai bagian dari tradisi atau perayaan lokal, namun tanpa koordinasi atau izin resmi. Keberadaan balon-balon tersebut di jalur penerbangan komersial tidak dapat dianggap remeh karena berisiko mengganggu pandangan pilot, merusak struktur pesawat bila terjadi tabrakan, hingga tersedot masuk ke dalam mesin yang bisa menyebabkan kegagalan sistem yang fatal.

KNKT juga menyoroti dampak tidak langsung dari balon udara yang jatuh dan tersangkut di jaringan listrik milik PLN. Dalam beberapa kasus, kejadian ini telah menyebabkan korsleting, pemadaman listrik massal, serta kerusakan pada infrastruktur distribusi daya. Situasi ini memperluas ruang lingkup bahaya balon udara menjadi tidak hanya persoalan penerbangan, tetapi juga keselamatan publik dan layanan infrastruktur vital. Oleh karena itu, pendekatan penanganannya harus lintas sektor dan tidak bisa diserahkan hanya kepada otoritas penerbangan.

Sebagai tindak lanjut, KNKT mendorong Kementerian Perhubungan untuk memperluas kolaborasi dengan PLN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum guna merumuskan kebijakan pencegahan yang efektif. Salah satu solusi konkret yang perlu segera diwujudkan adalah pengesahan peraturan daerah yang melarang pelepasan balon udara tanpa izin, terutama di wilayah yang masuk dalam radius operasional penerbangan atau berada dekat bandar udara. Selain upaya regulasi, edukasi kepada masyarakat mengenai dampak balon udara terhadap keselamatan dan pelayanan publik juga harus digencarkan, agar perubahan perilaku dapat dibangun dari pemahaman, bukan sekadar ketakutan akan sanksi hukum.

Momen padat seperti Angkutan Lebaran hendaknya dapat dijadikan kesempatan untuk mengevaluasi dan memperkuat koordinasi antar sektor. Setiap insiden atau potensi bahaya yang terdeteksi selama periode ini memberikan lesson-learned bagi perbaikan jangka panjang. KNKT akan terus menjalankan pemantauan, evaluasi, dan penyampaian rekomendasi langkah-langkah keselamatan berbasis data dan analisis.

Share:

BERITA TERKAIT

Survey