TABRAKAN BERUNTUN DI TOL CIPULARANG KM 92, KNKT UNGKAP HASIL INVESTIGASI DAN REKOMENDASI KESELAMATAN
JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan investigasi terhadap kecelakaan tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipularang KM 92+200B, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, pada 11 November 2024. Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk trailer yang kehilangan kendali dan menabrak antrian kendaraan, mengakibatkan satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan 25 orang mengalami luka ringan.
Hasil investigasi KNKT menunjukkan bahwa kecelakaan ini dipicu oleh kombinasi beberapa faktor, termasuk kondisi cuaca saat kejadian yang hujan, aliran air yang menggenang di sisi jalan, serta kondisi geometrik jalan yang memiliki turunan panjang. Berdasarkan data yang diperoleh, truk trailer yang terlibat dalam kecelakaan ini mengalami fenomena jackknifing, di mana trailer kehilangan kendali dan melipat terhadap traktor penariknya. Fenomena ini terjadi akibat perbedaan koefisien gesekan antara roda kanan dan kiri truk akibat genangan air di sisi jalan.
Investigasi turut mengungkap bahwa kondisi jalan di lokasi kejadian memiliki kemiringan melintang yang tidak optimal untuk mengalirkan air hujan secara efektif. Akibatnya, terjadi genangan di bahu dalam yang dapat mempengaruhi stabilitas kendaraan, terutama kendaraan berat yang memiliki konfigurasi sumbu panjang seperti truk trailer. Selain itu, pemeriksaan teknis terhadap kendaraan menunjukkan bahwa meskipun sistem pengereman berfungsi, kondisi jalan yang basah serta perbedaan gaya gesekan menyebabkan kendaraan kehilangan kontrol saat melakukan pengereman.
Selain faktor kondisi jalan dan cuaca, keberadaan antrian kendaraan akibat pekerjaan rekonstruksi jalan di KM 91+600 turut berkontribusi pada tingkat fatalitas kecelakaan ini. Truk trailer yang melaju dengan kecepatan sekitar 70 km/jam di jalur kanan tidak dapat menghindari tabrakan dengan kendaraan di depannya yang sedang melambat akibat penyempitan jalur. Investigasi lebih lanjut juga menemukan bahwa jalur penghentian darurat (JPD) di KM 92+600 memiliki sudut masuk yang terlalu besar, yang dapat menyulitkan kendaraan besar untuk masuk ke jalur tersebut saat dalam kondisi darurat.
Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi ini, KNKT telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi keselamatan kepada berbagai pihak terkait. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan direkomendasikan untuk mengevaluasi aturan terkait jalur penghentian darurat, termasuk desain dan aksesibilitasnya bagi kendaraan berat. KNKT turut merekomendasikan agar tidak ada pemasangan speed trap atau marka kejut pada jalan menurun dan berbelok, karena dapat mempengaruhi stabilitas kendaraan berat yang melintas dengan kecepatan tinggi. Pemasangan rambu lalu lintas juga perlu ditinjau kembali untuk menghindari tumpukan informasi yang membingungkan pengemudi, terutama di jalur dengan tingkat kecelakaan tinggi.
Kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum KNKT meminta peninjauan kembali desain drainase di ruas jalan tol yang memiliki turunan panjang guna mencegah akumulasi genangan air. Dalam kecelakaan ini, genangan air yang terjadi di bahu dalam menyebabkan perbedaan koefisien gesekan antara roda kanan dan kiri truk trailer, yang berkontribusi terhadap fenomena jackknifing. KNKT juga merekomendasikan agar dibuat regulasi mengenai batas ketinggian air yang diperkenankan pada jalan bebas hambatan, sehingga kendaraan berat dapat tetap melintas dengan aman. Evaluasi terhadap fasilitas istirahat dan pelayanan (rest area) juga perlu dilakukan, terutama di rest area KM 97 B yang kapasitas parkir untuk kendaraan beratnya sangat terbatas.
Kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), KNKT merekomendasikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap manajemen lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan jalan, karena dalam investigasi ini, ditemukan bahwa pekerjaan rekonstruksi jalan di KM 91+600 menyebabkan perlambatan arus lalu lintas yang berkontribusi terhadap kecelakaan. KNKT menyarankan agar pengaturan lalu lintas di lokasi pekerjaan jalan mempertimbangkan faktor kecepatan operasional kendaraan besar, kondisi jalan menurun, serta arus lalu lintas yang tinggi. Selain itu, BPJT juga disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap penempatan rambu lalu lintas agar tidak bertumpuk dalam satu lokasi, yang dapat menyebabkan pengemudi kehilangan fokus dalam mengambil keputusan di jalan.
KNKT juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai operator jalan tol. PT Jasa marga diharapkan dapat memperbaiki sistem manajemen lalu lintas di ruas Tol Cipularang, terutama pada jalur dengan tingkat kecelakaan tinggi dan/atau dalam keadaan hujan. Dalam kecelakaan ini, ditemukan bahwa KM 99 hingga KM 88 pada Jalur B memiliki turunan panjang yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kendaraan berat. Selain itu, KNKT juga meminta agar Jasa Marga memperbaiki desain jalur penghentian darurat (JPD) agar lebih mudah diakses oleh kendaraan besar.
KNKT menegaskan bahwa rekomendasi yang telah diberikan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di ruas Tol Cipularang dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.Diharapkan semua pihak yang terlibat dapat segera mengimplementasikan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan. Investigasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KNKT dalam meningkatkan keselamatan transportasi jalan di Indonesia.