TABRAKAN BERUNTUN DI TOL CIPULARANG KM 92, KNKT UNGKAP HASIL INVESTIGASI DAN REKOMENDASI KESELAMATAN
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan investigasi terhadap kecelakaan tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipularang KM 92+200B, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, tanggal 11 November 2024. Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk trailer yang kehilangan kendali dan menabrak antrian kendaraan, mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia, 4 (empat) orang mengalami luka berat, dan 25 orang mengalami luka ringan.
Hasil investigasi KNKT menunjukkan bahwa kecelakaan ini dipicu oleh kombinasi beberapa faktor, termasuk kondisi cuaca saat kejadian yang hujan, aliran air yang menggenang di jalan, serta kondisi geometrik jalan yang memiliki turunan panjang. Berdasarkan data yang diperoleh, truk trailer yang terlibat dalam kecelakaan ini mengalami fenomena jackknifing, di mana truk trailer menjadi tidak stabil saat direm pada permukaan yang tidak rata, seperti genangan air, menyebabkan trailer tak terkendali dan melipat terhadap traktor penariknya. Fenomena ini terjadi akibat perbedaan koefisien gesekan antara roda kanan dan kiri trailer.
Investigasi turut mengungkap bahwa kondisi jalan di lokasi kejadian memiliki kemiringan melintang yang tidak optimal untuk mengalirkan air hujan secara efektif. Akibatnya, terjadi genangan di bahu dalam yang dapat mempengaruhi stabilitas kendaraan, terutama kendaraan berat yang memiliki konfigurasi sumbu panjang seperti truk trailer. Selain itu, pemeriksaan teknis terhadap kendaraan menunjukkan bahwa meskipun sistem pengereman berfungsi, kondisi jalan yang basah serta perbedaan gaya gesekan menyebabkan kendaraan kehilangan kontrol saat melakukan pengereman.
Faktor yang berkontribusi terhadap kematian dan cedera berat adalah truk trailer sudah sulit untuk dikendalikan, perlu waktu dan lintasan panjang untuk mengembalikan posisi simetris traktor dan trailer atau mengkoreksi jackknifing. Teori umum yang dilakukan pengemudi harus melepaskan remnya, apabila pengemudi tidak panik salah satunya dengan melakukan pengereman hanya pada trailer tidak menggunakan service brake. Akhirnya pada KM 92+600B truk trailer melaju dengan kecepatan sekitar 70 km/jam di jalur kanan tidak dapat menghindari tabrakan dengan kendaraan di depannya yang sedang melambat akibat penyempitan jalur. Investigasi lebih lanjut juga menemukan bahwa jalur penghentian darurat (JPD) di KM 92+600 B memiliki sudut masuk yang terlalu besar, yang dapat menyulitkan kendaraan besar untuk masuk ke jalur tersebut saat dalam kondisi darurat.
Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi ini, KNKT telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi keselamatan kepada berbagai pihak terkait. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan direkomendasikan untuk mengevaluasi aturan terkait jalur penghentian darurat, termasuk desain dan aksesibilitasnya bagi kendaraan berat. KNKT turut merekomendasikan agar tidak ada pemasangan speed trap atau marka kejut pada jalan menurun dan berbelok, karena dapat mempengaruhi stabilitas kendaraan berat yang melintas dengan kecepatan tinggi. Pemasangan rambu lalu lintas juga perlu ditinjau kembali untuk menghindari tumpukan informasi yang membingungkan pengemudi, terutama di jalur dengan tingkat kecelakaan tinggi.
Kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum KNKT meminta peninjauan kembali desain drainase di ruas jalan tol yang memiliki turunan panjang guna mencegah akumulasi genangan air. Dalam kecelakaan ini, genangan air yang terjadi di bahu dalam menyebabkan perbedaan koefisien gesekan antara roda kanan dan kiri truk trailer, yang berkontribusi terhadap fenomena jackknifing. KNKT juga merekomendasikan agar dibuat regulasi mengenai batas ketinggian air yang diperkenankan pada jalan bebas hambatan, sehingga kendaraan berat dapat tetap melintas dengan aman. Evaluasi terhadap fasilitas istirahat dan pelayanan (rest area) juga perlu dilakukan, terutama di rest area KM 97B yang kapasitas parkir untuk kendaraan beratnya sangat terbatas.