Loading .. Please wait

KNKT: INVESTIGASI KECELAKAAN BUKAN ALAT UNTUK PEMIDANAAN, TAPI UPAYA MENCEGAH KEJADIAN BERULANG

Image

JAKARTA – Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan kecelakaan dan memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai batasan antara kecelakaan dan tindak pidana dalam dunia transportasi, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Dr. Ir. Soerjanto Tjahjono, menjadi narasumber dalam Kamselindo Seminar Series yang diselenggarakan pada Kamis, 22 Mei 2025 di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran. Seminar yang bertajuk Strategi Manajemen Keselamatan: Melindungi Perusahaan dari Risiko Pidana Korporasi ini menjadi ajang penting bagi para pemangku kepentingan di sektor transportasi dan logistik untuk memahami aspek hukum dan keselamatan secara lebih menyeluruh.

Dalam paparannya, Ketua KNKT menekankan bahwa investigasi kecelakaan transportasi yang dilakukan KNKT sepenuhnya dilandaskan pada prinsip no blame, no judicial, and no liability. Ini berarti bahwa setiap hasil investigasi KNKT tidak ditujukan untuk menyalahkan pihak manapun, tidak dapat digunakan sebagai dasar tuntutan hukum pidana maupun perdata, serta tidak dipakai untuk menetapkan pertanggungjawaban hukum individu maupun korporasi. Prinsip ini menjadi landasan penting agar fokus utama dari investigasi KNKT tetap pada koridornya, yaitu untuk menemukan akar penyebab kecelakaan guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Ketua KNKT juga menjelaskan bahwa pada level aturan internasional, organisasi seperti IMO dan ICAO membedakan secara tegas antara kecelakaan dan tindak pidana. Kecelakaan pada garis besarnya adalah peristiwa tidak disengaja yang menyebabkan cedera, kerusakan, atau kerugian, sedangkan kejahatan melibatkan unsur kesengajaan dan pelanggaran terhadap norma hukum. Dalam konteks hukum pidana nasional, untuk dapat disebut sebagai tindak pidana, suatu peristiwa harus memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu adanya subjek pelaku, kesalahan atau kealpaan, sifat melawan hukum dari perbuatannya, serta waktu, tempat, dan keadaan yang relevan.

Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa dalam banyak kasus kecelakaan, terutama yang tidak melibatkan korban jiwa, penentuan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana sangat bergantung pada pembuktian unsur kealpaan yang menyebabkan kerugian hukum. Hal ini sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pengemudi atau pihak korporasi yang terlibat, sebagaimana dicontohkan dalam beberapa kasus nyata yang dipaparkan dalam sesi diskusi. Di sisi lain, sistem hukum kita juga mengenal konsep tanggung renteng dalam hukum perdata, yang menambah kompleksitas dalam penyelesaian tanggung jawab terhadap suatu kejadian.

Menanggapi fenomena ini, KNKT menekankan pentingnya penguatan sistem manajemen keselamatan secara menyeluruh di lingkungan perusahaan transportasi. Langkah-langkah yang harus menjadi perhatian utama adalah pemeliharaan dan perbaikan kendaraan secara berkala, pengaturan jam kerja dan istirahat pengemudi secara ketat, standarisasi pemeriksaan kesehatan fisik dan mental bagi pengemudi, serta peningkatan implementasi regulasi dan pembinaan yang konsisten. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KNKT menegaskan, “Tantangan keselamatan transportasi ke depan yang harus kita hadari salah satunya adalah soal keberanian untuk mengimplementasikan regulasi dengan konsisten.”

Melalui forum-forum seperti Kamselindo Seminar Series, KNKT berharap semakin banyak pihak memahami peran penting investigasi kecelakaan sebagai upaya korektif dan preventif, bukan sebagai alat pemidanaan. Dengan demikian, budaya keselamatan dapat tumbuh secara kolektif dan terstruktur, serta mendorong terciptanya sistem transportasi nasional yang lebih berkeselamatan bagi semua pihak.

Share:

BERITA TERKAIT

Survey