KNKT REKOMENDASIKAN MCU BERKALA BAGI PENGEMUDI ANGKUTAN JALAN
Terwujudnya transportasi yang aman, lancar, dan berkeselamatan di Indonesia membutuhkan dukungan faktor sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang memenuhi standar kelaikan dan regulasi yang berlaku. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dalam investigasi kecelakaan angkutan darat, menemukan bahwa salah satu akar permasalahan utama penyebab kecelakaan adalah faktor kesehatan pengemudi.
"Data menunjukkan bahwa sekitar 80% kecelakaan angkutan darat disebabkan oleh human error, dan kelelahan (fatigue) menjadi faktor yang paling dominan," ujar Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT. "Kesehatan merupakan faktor krusial yang sangat berpengaruh terhadap performa pengemudi dalam menjalankan tugasnya."
Ironisnya, persyaratan MCU bagi pengemudi angkutan darat saat ini belum diatur secara jelas seperti pada moda transportasi lain seperti udara, pelayaran, atau kereta api. Saat ini, seorang pengemudi dinyatakan fit to work hanya berdasarkan kompetensi yang dibuktikan dengan kepemilikan SIM dan hasil pemeriksaan kesehatan yang memenuhi syarat.
Sebagai contoh, pengemudi yang mengidap diabetes rentan mengalami kantuk atau tertidur saat mengemudi, yang dapat berakibat fatal. Ditambah lagi, data jam kerja dan waktu istirahat pengemudi bus dan truk yang tidak teratur dapat mengganggu circadian rhythm mereka, sehingga meningkatkan risiko diabetes, asam urat, darah tinggi, dan penyakit lainnya yang dapat memengaruhi kemampuan mengemudi dan membahayakan keselamatan.
Melihat kenyataan di lapangan dan tingginya angka kecelakaan di Indonesia, KNKT menegaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan/medical check-up (MCU) untuk memastikan apakah seorang pengemudi dalam kondisi yang fit untuk mengemudi.
"Pelaksanaan MCU bagi pengemudi angkutan darat belum memiliki standar baku seperti yang diterapkan pada awak transportasi di moda lain," jelas Soerjanto. "Pemeriksaan kesehatan pra kerja bagi pengemudi jarang dilakukan. Sebagian besar perusahaan angkutan hanya mensyaratkan surat keterangan sehat dari dokter poliklinik yang biasanya hanya mencakup pemeriksaan tanda-tanda vital dan fisik luar, tanpa pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, rontgen, dan sebagainya."
Hal serupa juga terjadi pada pemeriksaan kesehatan berkala yang umumnya dilakukan 6 bulan atau 1 tahun sekali. Banyak perusahaan angkutan hanya merekomendasikan MCU kepada pengemudi yang sudah menunjukkan gejala sakit atau jarang masuk kerja.
Hanya segelintir perusahaan besar angkutan yang konsisten menerapkan pemeriksaan kesehatan pra kerja dan berkala setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan persyaratan kontrak, terutama dengan perusahaan asing, yang mewajibkan medical check-up. Sebagian besar perusahaan angkutan lainnya tidak melakukan pemeriksaan karena tidak adanya aturan yang mewajibkan dan kendala biaya.
Oleh karena itu, KNKT merekomendasikan beberapa langkah penting terkait pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi angkutan jalan yang diharapkan dapat meningkatkan aspek keselamatan di jalan raya, seperti mewajibkan MCU pra-kerja bagi setiap pengemudi angkutan penumpang (mobil bus) dan angkutan barang (truk)
KNKT juga mendorong adanya kewajiban pemeriksaan kesehatan berkala setiap tahunnya bagi pengemudi bus dan truk yang membawa angkutan barang berbahaya, serta pemeriksaan kesehatan setiap dua tahun sekali bagi pengemudi truk yang membawa angkutan barang lainnya.
Tidak kalah penting, KNKT menekankan perlunya penetapan standar baku untuk pemeriksaan MCU pra-kerja dan berkala, yang termasuk di dalamnya pemeriksaan kesehatan fisik dan mental. KNKT juga merekomendasikan agar biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini dapat digratiskan melalui BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
KNKT berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh regulator dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan keselamatan transportasi di jalan raya.