KNKT RAIH PREDIKAT BADAN PUBLIK INFORMATIF PADA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025
JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia pada hari Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada badan publik yang dinilai memiliki komitmen dan kinerja tinggi dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam acara tersebut, KNKT hadir sebagai salah satu Lembaga Non Struktural yang memperoleh kualifikasi Informatif, dan diwakili oleh Kepala Sekretariat KNKT, Wismantono.
Keikutsertaan KNKT dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 menjadi penanda atas capaian yang diraih institusi ini dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Pada tahun 2025, KNKT berhasil memperoleh nilai 97,07 dan masuk dalam kategori Informatif. Capaian tersebut menunjukkan lompatan kinerja yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana KNKT masih berada pada predikat kurang informatif. Perubahan predikat ini mencerminkan transformasi dalam tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan KNKT.
Capaian tersebut sudah ditetapkan secara resmi lebih dulu melalui Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025. Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk mengetahui tingkat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta menghasilkan kualifikasi sebagai tolok ukur keterbukaan informasi publik pada badan publik di tingkat nasional.
Dalam keputusan tersebut, Komisi Informasi Pusat menetapkan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut merupakan kewenangan Komisi Informasi Pusat dan bersifat final. Penetapan nilai 97,07 dan kualifikasi Informatif bagi KNKT menjadi pengakuan resmi atas peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang telah dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Peningkatan capaian KNKT dari predikat kurang informatif pada tahun sebelumnya menjadi Informatif dengan nilai tinggi pada tahun 2025 mencerminkan perubahan mendasar dan perbaikan internal institusi dalam pemenuhan kewajiban badan publik terhadap hak masyarakat atas informasi. Capaian ini menunjukkan bahwa mekanisme penyediaan, pengelolaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan KNKT telah berjalan sesuai dengan standar layanan informasi publik yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat dalam bentuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi memandang capaian ini sebagai hasil dari komitmen institusional dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. Keberhasilan meraih kualifikasi Informatif dengan peringkat tiga pada kategori Lembaga Non Struktural tidak hanya menjadi pengakuan atas perbaikan yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi landasan untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.
Melalui hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 serta penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat, KNKT menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan keterbukaan informasi publik secara konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan kebijakan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.