Loading .. Please wait

KNKT PANTAU IMPLEMENTASI REKOMENDASI KESELAMATAN DI JAWA TIMUR

Image

SURABAYA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melaksanakan kunjungan pemantauan selama empat hari yang dilaksanakan dari tanggal 5 hingga 8 Agustus 2024 di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya KNKT untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi keselamatan yang diberikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk operator pelayaran dan regulator. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan KNKT setelah terjadi berbagai kecelakaan transportasi pelayaran .

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan investigasi terhadap kecelakaan dan insiden transportasi, KNKT turut memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak-pihak terkait. Rekomendasi ini dibuat berdasarkan temuan investigasi yang bertujuan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Oleh karena itu, pemantauan yang dilakukan oleh KNKT sangat penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan telah diambil sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Pada kegiatan pemantauan kali ini, tim KNKT yang dipimpin oleh Capt. A. Wengke Prakoso sebagai Investigator in Charge (IIC), mengunjungi sejumlah lokasi strategis di Jawa Timur, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, KSOP Kelas II Gresik, serta beberapa perusahaan pelayaran seperti PT Gerbang Samudra Sarana, PT Sunindo Transnusa Sejahtera, PT Citra Baru Adi Nusantara, PT Anugrah Pasific Jaya, dan PT Tanto Intim Line. 

Selama kegiatan pemantauan, tim KNKT berhasil mengevaluasi 26 rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 24 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak-pihak terkait. Namun, dua rekomendasi belum dapat ditindaklanjuti karena adanya kendala akses terhadap entitas yang dituju. 

Salah satu insiden yang menjadi fokus pemantauan adalah kebakaran KM. Mandiri Nusantara pada 30 Mei 2009. Rekomendasi yang dikeluarkan KNKT untuk insiden ini menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antar apparat-aparat pengawas di lapangan guna mencegah bahan berbahaya dimuat ke kapal penumpang. Sebagai tanggapan, otoritas terkait di Tanjung Perak bersama stakeholder terkait telah mengambil keputusan bersama untuk mengintegrasikan sistem layanan antara kapal kargo dan kapal penumpang guna memastikan bahwa bahan berbahaya tidak tercampur dalam proses pemuatan.

Selain itu, insiden kebakaran KM. Mustika Kencana II pada 4 Juli 2022 juga menjadi salah satu fokus utama pemantauan. KNKT merekomendasikan agar diterapkan peraturan yang mewajibkan kapal Ro-Ro menyediakan sambungan listrik untuk truk berpendingin guna mencegah risiko kebakaran akibat masalah kelistrikan. Saat ini, otoritas terkait masih berpegang pada regulasi yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/5/10/DK-16 Tanggal 19 Februari 2016 tentang Standar Keselamatan Pengangkutan Kendaraan pada Kapal Penumpang Ro-Ro

Selanjutnya, insiden kandaskan KTC I pada 4 Oktober 2017 yang juga mendapat perhatian khusus. KNKT merekomendasikan pelaksanaan Manajemen Sumber Daya Jembatan (Bridge Resource Management, BRM) di kapal untuk meningkatkan koordinasi dan pengambilan keputusan di atas kapal. PT Anugrah Pasific Jaya, sebagai operator kapal, mengonfirmasi bahwa mereka telah melaksanakan pemantauan BRM dan memberikan instruksi kepada seluruh awak kapal untuk secara rutin memeriksa peralatan navigasi dan memastikan semua sistem berfungsi dengan baik.

Tidak hanya itu, kecelakaan-kecelakaan lain seperti tubrukan KM. Alken Pesat dengan KM Alpine tanggal 11 Desember 2012, Tenggelamnya KM. Pemudi di 3 Juli 2013, Tenggelamnya KM. Irama Nusantara pada 24 Desember 2013, dan Kecelakaan Kapal Citra Mulia 9 tanggal 23 Mei 2018 juga turut menjadi objek monitoring rekomendasi KNKT.

Meskipun sebagian besar rekomendasi telah ditindaklanjuti, proses pemantauan ini juga mengungkapkan beberapa tantangan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman di antara penerima rekomendasi tentang bagaimana cara merespons arahan KNKT dengan benar. Hal ini sering kali menyebabkan keterlambatan dalam implementasi langkah-langkah perbaikan yang direkomendasikan. Selain itu, rekomendasi yang berasal dari insiden yang sudah lama juga menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya karena catatan yang tidak lengkap dan perubahan personel di dalam organisasi yang bersangkutan.

Dengan adanya monitoring rekomendasi yang dilakukan secara konsisten dan efektif, diharapkan keselamatan transportasi pelayaran di Indonesia dapat terus ditingkatkan. KNKT berkomitmen untuk terus mengawal implementasi rekomendasi keselamatan dan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mewujudkan transportasi berkeselamatan bagi seluruh masyarakat.


Share:

BERITA TERKAIT

Survey