KNKT BERSAMA JASA MARGA SEPAKAT MENINGKATKAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DI JALAN TOL
JAKARTA – Komite
Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Peningkatan Sistem Manajemen
Keselamatan Jalan Tol di Ruas Jasa Marga. Pelaksanaan penandatanganan
perjanjian dilakukan oleh Subakti Syukur selaku Direktur Utama PT Jasa Marga
(Persero) Tbk dan Soerjanto Tjahjono selaku Ketua KNKT pada hari Selasa, 06
Desember 2022 bertempat di Carani Ballroom, Gedung Sasana Kriya. Taman Mini
Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Adapun ruang lingkup
perjanjian kerja sama meliputi pertukaran dan pengembangan data dan/atau
informasi kecelakaan lalu lintas di jalan tol, penyusunan kajian identifikasi
lokasi rawan kecelakaan lalu lintas (blackspot)
di jalan tol, penyusunan sistem manajemen keselamatan jalan tol, peningkatan
kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melaksanakan audit, inspeksi, dan
investigasi keselamatan jalan tol, publikasi dan sosialisasi terkait
peningkatan keselamatan jalan tol, dan kegiatan lain yang telah disepakati.
Tujuannya yaitu untuk
mensinergikan, memanfaatkan, mengoptimalkan, dan mendayagunakan sumber daya
yang dimiliki dalam pengembangan sistem manajemen keselamatan jalan tol,
meningkatkan efektifitas program yang dilakukan untuk mewujudkan jalan tol
berkeselamatan, serta memberikan rekomendasi keselamatan di jalan tol.
Pelaksanaan perjanjian
terdiri dari pertukaran serta pengembangan data dan/atau informasi kecelakaan
lalu lintas di jalan tol, melakukan analisa serta identifikasi lokasi rawan
kecelakaan di jalan tol, melakukan penyusunan mitigasi perbaikan pada lokasi
rawan kecelakaan serta melaksanakan pengembangan sistem manajemen keselamatan
jalan tol, melakukan pendampingan dari tenaga ahli bidang keselamatan lalu
lintas dalam melaksanakan audit, inspeksi, dan investigasi keselamatan jalan
tol, memperoleh rekomendasi perbaikan, bersedia memberikan bantuan tenaga ahli
dan sarana penelitian yang dimiliki dalam rangka mendukung pengembangan sistem
manajemen keselamatan jalan tol, melaksanakan kerja sama dalam hal peningkatan
kompetensi SDM melalui penyelenggaraan kegiatan pelatihan, wajib bertanggung
jawab menjaga kerahasiaan, keutuhan dan kelengkapan data dan/atau informasi
sesuai dengan peraturan perundangan.
Dalam rangka mendukung
penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di
Lingkungan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja
Sama Peningkatan Sistem Manajemen Keselamatan Jalan Tol di Ruas Jasa Marga,
KNKT dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian
kerja sama, sesuai dengan kewenangan yang terdapat dalam perjanjian kerja sama serta
peraturan perundang-undangan, berdasarkan prinsip-prinsip itikad baik, dengan
kecermatan yang tinggi, dan dalam keadaan bebas, mandiri atau tidak dibawah
tekanan, maupun pengaruh dari pihak lain (independency).
Serta menjunjung tinggi
Prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery, No
Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality, menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan dan
pelaksanaan tugas yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Prinsip 4
NO’s, menghindari dan mengelola konflik kepentingan yang bertentangan dengan
Prinsip 4 NO’s, dan melaksanakan Komitmen SMAP dan setiap pelanggaran akan
diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut daftar jalan
tol yang dikelola oleh jasa marga yaitu Jakarta – Bogor – Ciawi, Cawang –
Tomang – Pluit, Jakarta – Tangerang, Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, JORR Seksi E1,
E2, E3, JORR Seksi W2S, Pondok Aren – Bintaro Viaduct – Ulujami, Padalarang –
Cileunyi, Cikampek – Padalarang, dan Belawan – Medan – Tanjung Morawa.