Loading .. Please wait

KNKT AKAN TERBITKAN PERATURAN TATA KELOLA REKOMENDASI KESELAMATAN

Image

JAKARTA – Sampai dengan saat ini masih banyak stakeholder belum menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Operator, regulator, dan pabrikan sarana transportasi merupakan stakeholder penerima rekomendasi. Salah satu akibat yang akan terjadi adalah peningkatan jumlah kecelakaan transportasi secara signifikan. Stakeholder terkait tidak hanya menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang terdapat pada laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi, akan tetapi juga melaporkan perkembangan tindak lanjutnya kepada Ketua KNKT. Hal ini diperkuat pada pasal ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2013 tentang investigasi kecelakaan transportasi.

Selain ketentuan pada Peraturan Pemerintah dimaksud, maka sangat diperlukan peraturan pendukung lainnya yaitu Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2022 tentang KNKT. Tindak lanjut rekomendasi keselamatan diatur pada pasal 4 ayat f yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi KNKT adalah pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi.

Salah satu upaya agar dapat mempermudah implementasi kedua peraturan dimaksud, maka perlu dibuat peraturan di bawahnya berupa Peraturan Ketua KNKT tentang Tata Kelola Rekomendasi Keselamatan Transportasi. Peraturan ini tidak hanya mengatur terkait 5 kegiatan yang harus dilakukan pada Peraturan Presiden dimaksud, akan tetapi juga menjelaskan tentang prinsip tata kelola, kategori, status dan pelaporan rekomendasi keselamatan. Peraturan ini juga menjelaskan status rekomendasi Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TDTL) termasuk mekanisme, prosedur penentuannya sampai diterbitkan surat keputusan Ketua KNKT.

Pada Peraturan Ketua ini terdapat 5 kegiatan yang akan dilakukan dalam mengelola rekomendasi keselamatan transportasi. Apabila rekomendasi keselamatan telah ditindaklanjuti dan berstatus “close” maka kegiatan berikutnya tidak perlu dilanjutkan. kegiatan pertama yaitu. pemantauan rekomendasi untuk memastikan bahwa status rekomendasi tetap sesuai dengan tanggapan dari pihak penerima rekomendasi, serta memastikan bahwa rekomendasi berada dalam posisi termutakhir.

Selanjutnya, kegiatan klarifikasi tanggapan rekomendasi keselamatan untuk memastikan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi oleh penerima dilakukan dengan jelas dan sesuai dengan maksud serta tujuan dari rekomendasi tersebut.

Kemudian, evaluasi rekomendasi keselamatan yang bertujuan untuk menilai sejauh mana rekomendasi dari hasil investigasi kecelakaan transportasi dapat diimplementasikan dan dilaksanakan oleh penerima rekomendasi

Setelah itu, dilakukan proses pengkajian rekomendasi keselamatan untuk mengamati efektifitas dan menilai kualitas suatu rekomendasi dan apabila ditemukan kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama maka dilakukan kajian dengan melibatkan beberapa tenaga ahli eksternal.  

Hingga kegiatan sosialisasi rekomendasi keselamatan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi pihak penerima rekomendasi tentang materi rekomendasi keselamatan, sehingga mereka dapat melakukan tindaklanjut yang sesuai. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan informasi terkait materi rekomendasi keselamatan, dan diharapkan mereka ikut serta dalam memantau tindaklanjut rekomendasi keselamatan yang dilakukan oleh penerima rekomendasi untuk meningkatkan keselamatan transportasi.

“Saya berharap peraturan ini dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan rekomendasi keselamatan transportasi dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui transportasi yang lebih aman, nyaman, dan selamat” ujar Ketua KNKT.


Share:

BERITA TERKAIT

Survey