Informasi Publik Lain yang Telah Dinyatakan Terbuka Bagi Masyarakat Berdasarkan Mekanisme Keberatan dan atau Penyelesaian Sengketa
Komite Nasional Keselamatan Transportasi tidak memiliki informasi publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 UU KIP.
Jika ingin melakukan permohonan informasi publik lainnya dapat melalui link berikut: https://knkt.go.id/ppid#prosedur_informasi_publik