Profil
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komite Nasional Keselamatan Transportasi telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 72 Tahun 2010 Tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM 6 Tahun 2010 tentang Langkah-langkah Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2010.Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang profesional, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi
- Layanan Informasi Publik - Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Profesional - Memiliki komitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan informasi publik;
- Transparan - Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
- Akuntabel - Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik);
- Peran Aktif Masyarakat - Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan sektor transportasi;
Misi
- Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
- Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
- pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi;
Pelayanan Informasi
“Jangan ragu mengunjungi desk informasi kami, petugas informasi kami siap membantu Anda”
SANDI “Siap Melayani Dokumentasi dan Informasi”
Struktur PPID
Posisi | Pengemban |
---|---|
Atasan PPID | Ketua KNKT |
Pengarah | Wakil Ketua KNKT, Para Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Transportasi |
PPID | Kepala Sekretariat KNKT |
Tim Pertimbangan | Tenaga Ahli KNKT |
Manager Pendokumentasian Informasi | Ketua Tim Data Informasi |
Manajer Pelayanan Informasi | Ketua Tim Hubungan Masyarakat |
Petugas Informasi | Personil Datin dan Humas |
KNKT mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap anggota dalam struktur organisasi PPID.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Manajer dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat FUngsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
Struktur Organisasi PPID KNKT :
Dasar Hukum
Maklumat Pelayanan
Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik Komite Nasional Keselamatan Transportasi terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen : | |
1 | Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; |
2 | Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; |
3 | Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku; |
4 | Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik; |
5 | Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat; |
6 | Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik. |
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan. |
Standar Layanan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.72 Tahun 2010. Penyelenggaraan pengelolaan informasi dan dokumentasi dilaksanakan secara baik, efisien dan mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
a | Desk Informasi Publik | ||
Fasilitas Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komite Nasional Keselamatan Transportasi | |||
b | Operasonal Pelayanan Informasi Publik | ||
1. | Waktu Layanan Informasi | ||
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Komite Nasional Keselamatan Transportasi penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat pada pukul 09.00-15.00 WIB. | |||
2. | Mekanisme Permohonan Informasi Publik di Lingkungan Komite Nasional Keselamatan Transportasi | ||
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | ||
4 | Biaya dan Tarif | ||
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. | |||
5 | Kompetensi pelaksana layanan Informasi publik | ||
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dapat dibantu oleh petugas informasi dan pejabat fungsional. Untuk petugas pada desk layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi. | |||
6 | Laporan Operasional Layanan Informasi Publik | ||
Laporan layanan informasi publik dapat dilihat disini | |||
7 | Keberatan Atas Pemberian Informasi Publik | ||
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: | |||
a | Penolakan atas permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP; | ||
b | Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP dan/atau Pasal 11 PERKI SLIP; | ||
c | Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; | ||
d | Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; | ||
e | Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; | ||
f | Pengenaan biaya yang tidak wajar;dan/atau | ||
g | Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP dan/atau PERKI SLIP. |
Simpul Layanan
Simpul Layanan Informasi Publik PPID Pelaksana di Lingkungan Komite Nasional Keselamatan Transportasi
PPID Utama | : | Ruang Sekretariat KNKT Lantai 3 Gedung Perhubungan Jl. Medan Merdeka Timur No. 5 Jakarta Pusat 10110 |
Prosedur Permohonan
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP dan PERKI SLIP. | |||
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP. | |||
Kewajiban Pengguna Informasi Publik : | |||
a | Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
b | Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan. | ||
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan agar permohonan Informasi Publik dapat dilakukan dengan baik: | |||
a | Pastikan anda mengisi dengan benar formulir permohonan informasi yang disediakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan menyertakan kartu identitas Anda; | ||
b | Apabila permohonan tidak menggunakan formulir permohonan informasi, tetapi dengan surat, pastikan surat memuat hal-hal yang harus ada dalam formulir permohonan sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP; | ||
c | Pastikan menulis dengan benar, jelas, dan rinci informasi yang akan diminta, sehingga memudahkan PPID Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari dan menyediakannya; | ||
d | Pastikan surat permohonan informasi ditujukan kepada PPID; | ||
e | Pastikan anda menerima tanda bukti penerimaan dari PPID Komite Nasional Keselamatan Transportasi atas surat permohonan anda; | ||
f | Apabila surat permohonan dikirimkan melalui pos, maka pastikan anda memiliki surat tanda bukti tercatat yang menerangkan bahwa surat anda telah diterima oleh PPID Komite Nasional Keselamatan Transportasi; | ||
g | Pastikan mencatat tanggal terima surat permohonan anda oleh PPID Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk memudahkan menghitung jangka waktu 10 hari kerja bagi PPID Komite Nasional Keselamatan Transportasi dalam menanggapi permohonan anda; | ||
h | Apabila PPID Komite Nasional Keselamatan Transportasi memberikan tanggapan atas permohonan informasi anda, maka terdapat dua bentuk tanggapan: | ||
1) | Surat pemberitahuan yang berisi menerima permohonan anda (baik seluruhnya atau sebagian); | ||
2) | Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan apabila informasi yang anda mohon dianggap sebagai informasi yang dikecualikan. | ||
i | Apabila PPID Komite Nasional Keselamatan Transportasi memberikan pemberitahuan tertulis untuk memperpanjang waktu penyediaan dan pemberian informasi, maka 7 hari kerja terhitung sejak diberikannya surat pemberitahuan tersebut, PPID Komite Nasional Keselamatan Transportasi akan menyediakan dan memberikan informasi yang anda minta. Apabila informasi tidak diberikan setelah perpanjangan 7 hari kerja berarti PPID Komite Nasional Keselamatan Transportasi telah melanggar ketentuan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam PERKI Nomor 1; | ||
j | Apabila ada ketidakpuasan layanan informasi sebagai berikut : | ||
1) | Ditolak karena alasan informasi dikecualikan; | ||
2) | Tidak disediakan informasi berkala; | ||
3) | Tidak ditanggapinya permohonan informasi; | ||
4) | Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta; | ||
5) | Tidak dipenuhinya permohonan informasi; | ||
6) | Biaya yang tidak wajar; | ||
7) | Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam PERKI No 1. | ||
k | Keberatan yang anda ajukan tersebut akan ditanggapi secara tertulis oleh atasan PPID dalam 30 hari kerja sejak keberatan anda diterima oleh PPID Komite Nasional Keselamatan Transportasi. | ||
l | Apabila tanggapan atas keberatan anda dikabulkan oleh atasan PPID Komite Nasional Keselamatan Transportasi melalui surat tanggapan, pastikan PPID Komite Nasional Keselamatan Transportasi memberikan informasi yang anda minta atau PPID melaksanakan surat tanggapan tersebut; | ||
m | Apabila tanggapan atas keberatan anda tidak dikabulkan oleh atasan PPID atau tidak ditanggapi, anda dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat yang berwenang; | ||
n | Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang anda ajukan tersebut dalam jangka waktu seratus hari kerja sejak permohonan diregister oleh Komisi Informasi dengan memberikan register sengketa informasi. |
Permohonan Informasi Publik
Prosedur Informasi Publik
Tata Cara Memperoleh Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik ke masyarakat, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi melalui :
1. Melalui Website atau email
Masyarakat dapat mendownload informasi publik yang tersedia pada website (knkt.dephub.go.id), yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia, atau melalui email dengan alamat: humas_knkt@dephub.go.id
2. Melalui Telepon/Fax
Masyarakat dapat menghubungi kami melalui nomor telepon 021 384 7601 atau 021 352 3129 (setelah jam kerja) atau 0812 1265 5155 (24 Jam). Untuk fax dapat dikirimkan ke 021 351 7606
3. Melalui Jasa Pos
Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: Sekretariat KNKT, Gedung Perhubungan Jalan Merdeka Timur No. 5, Jakarta Pusat 10110.
4. Langsung
Datang langsung ke desk layanan informasi bagian Data dan Informasi, Sekretariat KNKT, Gedung Perhubungan Jalan Merdeka Timur No. 5, Jakarta Pusat 10110.
5. Melalui Aplikasi Android
Masyarakat dapat mendownload aplikasi android PPID KNKT dan mengisi form yang tersedia di dalam aplikasi dengan mengunduh link berikut UNDUH
Prosedur Pengajuan Keberatan
Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan
Berdasarkan pasal 39 Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan :
Pasal 39
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan berikut:
- penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
- tidak disediakannya Informasi berkala;
- tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
- Permintaan Informasi Publik tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta;
- tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID.
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Komite Nasional Keselamatan Transportasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
- Atasan PPID Komite Nasional Keselamatan Transportasi harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
- Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
- Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
- Pengajuan Keberatan secara Online dapat diajukan melalui formulir berikut:
H&K Badan Publik
HAK BADAN PUBLIK
- Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.
- Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
- Informasi yang dapat membahayakan negara;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi .
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point 4 antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 1 sampai dengan point 4 Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
H&K Pemohon Informasi
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Setiap orang berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sengketa
Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat
1. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik.
Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi.
3. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jika permohonan informasi puas atas keputusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat, sengketa selesai.