Loading .. Please wait

PPID

Profile

\u003cstrong\u003ePPID Background\u003c/strong\u003e\r\n

Legal Standing

\u003cdiv\u003e\u003cstrong\u003eLegal Basis in the Internal Environment of the NTSC\u003c/strong\u003e\u003c/div\u003e\u003cdiv\u003e1.

Service Notes

Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik Komite Nasional Keselamatan Transportasi terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen :
1Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
2Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku;
4Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
5Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat;
6Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan.

Service Standard

\u003cp style\u003d\

Center of Services

\u003cp style\u003d\

Request Procedure

\u003ctable border\u003d\

Public Information Request

Public Information Procedure

\u003cp\u003e\u003cstrong\u003eProcedures for Obtaining Information\u003c/strong\u003e\u003c/p\u003e\u003cp\u003eInformation and Documentation Management Officials (PPID) in the framework of public information services to the public, provide convenience for the public in obtaining information through:\u003c/p\u003e

Objection Submission Procedure

\u003cp class\u003d\

Rights of Public Institution

HAK BADAN PUBLIK

  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  3. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
    2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
    4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi .

 

KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point 4 antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 1 sampai dengan point 4 Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Rights of Requestor

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  2. Setiap orang berhak :
    1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

 

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dispute

\u003cp style\u003d\

Survey