Loading .. Please wait

ARF KNKT: BUS WISATA SEBAGAI TANTANGAN KESELAMATAN NASIONAL

Image

BANDUNG – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyelenggarakan Accident Review Forum (ARF) bertema “Mencegah Kecelakaan Berulang pada Bus Wisata” pada tanggal 29 Oktober 2025 di Hotel Aryaduta, Bandung. Forum ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Organda, Pemerintah Daerah, dan para pelaku usaha angkutan pariwisata. Kegiatan ini menjadi langkah strategis KNKT untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam upaya menekan angka kecelakaan bus wisata di Indonesia.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam sambutannya menegaskan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama dan tidak boleh dianggap sebagai beban. Ia menyampaikan bahwa KNKT berkomitmen memastikan setiap hasil investigasi kecelakaan menjadi bahan perbaikan sistem keselamatan transportasi nasional. Menurutnya, keselamatan wisata harus menjadi prioritas utama, karena sektor pariwisata melibatkan mobilitas ribuan masyarakat dalam satu waktu, dengan risiko tinggi apabila pengawasan dan pengelolaan tidak dilakukan secara benar. “KNKT berupaya memastikan setiap hasil investigasi menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terjadi kecelakaan yang sama di masa depan. Mari jadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan darat kita agar pariwisata Indonesia menjadi destinasi yang aman dan menarik bagi wisatawan,” ujar Soerjanto.

Paparan teknis disampaikan oleh Wisnu Hariadhi, Investigator Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan KNKT, yang menguraikan tren kecelakaan bus wisata beberapa tahun terakhir. Berdasarkan hasil investigasi KNKT, pola penyebab kecelakaan yang berulang meliputi kondisi rem blong, pengemudi yang kelelahan hingga tertidur (microsleep), serta kondisi jalan menuju destinasi wisata yang tidak sesuai standar geometrik dan kelas jalan. Beberapa kasus besar di Subang, Mojokerto, dan Probolinggo menunjukkan bagaimana kombinasi faktor-faktor tersebut berujung pada tragedi yang menelan banyak korban jiwa.

Dalam kecelakaan bus PO Ind's 88 Trans di kawasan Bromo misalnya, bus yang membawa 64 penumpang melaju dengan kecepatan hampir 100 km/jam di jalan dengan kemiringan 30 persen. Kendaraan terguling, menabrak tebing, dan menewaskan sembilan orang. Data investigasi juga menunjukkan bahwa pengemudi telah mengemudi selama lebih dari 20 jam tanpa istirahat memadai, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip waktu kerja dan keselamatan berkendara.

KNKT juga menemukan bahwa sebagian besar bus pariwisata yang mengalami kecelakaan beroperasi tanpa izin resmi dan tidak tercatat dalam sistem SPIONAM Kementerian Perhubungan. Banyak kendaraan menggunakan hasil uji KIR palsu atau kadaluarsa, bahkan tidak memiliki asuransi yang melindungi penumpang. Temuan tersebut sejalan dengan data Organda yang menyoroti maraknya bus wisata ilegal yang merusak citra pariwisata dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi wisata. Operasional bus ilegal tanpa izin usaha angkutan maupun kartu pengawasan (KPS) tidak hanya mengabaikan aspek keselamatan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara serta ketidakseimbangan persaingan dengan perusahaan otobus yang patuh pada regulasi.

Perwakilan Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa perizinan angkutan pariwisata telah diatur melalui PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, yang kini diterapkan secara digital melalui sistem SPIONAM dan terintegrasi dengan aplikasi Mitra Darat. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memeriksa legalitas dan kelaikan kendaraan sebelum digunakan. Namun, implementasinya di lapangan belum optimal karena banyak perusahaan belum memperbarui data atau belum terhubung dengan sistem daring. Kondisi ini membuat pengawasan kendaraan wisata tidak berjalan maksimal, terutama terhadap armada yang beroperasi lintas daerah.

KNKT dalam forum ini menekankan pentingnya penerapan standar keselamatan di seluruh lini operasional bus wisata. Soerjanto menyampaikan bahwa perusahaan angkutan harus memastikan setiap kendaraan memenuhi persyaratan laik jalan, memiliki sabuk keselamatan di setiap kursi, dan menjalani perawatan sistem rem secara berkala, termasuk overhaul setiap dua hingga tiga tahun di bengkel yang kompeten. 

Ia menegaskan bahwa pada saat uji berkala, struktur utama bus harus diperiksa agar tidak mengalami korosi dan tetap memenuhi standar rollover strength sebagaimana diatur dalam UN ECE R66. Pengemudi diwajibkan beristirahat setiap empat jam mengemudi dan tidak boleh mengemudi lebih dari dua belas jam tanpa tidur yang cukup. Destinasi wisata diimbau untuk menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi agar mereka tidak tidur di bagasi bus atau di tempat yang tidak aman.

Selain itu, penyelenggara wisata diminta berperan aktif dalam keselamatan perjalanan dengan cara memastikan bus yang digunakan telah lolos pemeriksaan pra-keberangkatan (pre-trip inspection), serta menyusun jadwal perjalanan yang realistis dengan memperhitungkan waktu istirahat pengemudi. Pemerintah daerah diharapkan turut menyusun peraturan daerah yang mengatur rute wisata, jenis kendaraan yang boleh melintas, serta peta risiko menuju destinasi wisata (journey risk assessment). Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan pemeriksaan mandiri terhadap legalitas kendaraan menggunakan aplikasi Mitra Darat sebelum menyewa bus wisata, dan mengutamakan perusahaan otobus resmi meskipun biayanya sedikit lebih tinggi, demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Dalam sesi diskusi, KNKT juga menyoroti faktor manusia sebagai penyebab dominan kecelakaan. Banyak pengemudi bus wisata yang tidak memiliki kompetensi memadai, tidak menguasai medan perjalanan, dan sering dipaksa bekerja di luar batas jam kerja. Sebagian besar perusahaan angkutan pariwisata juga belum memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang mencakup pelatihan pengemudi, pemeliharaan kendaraan, serta pelaporan kecelakaan internal. Hal ini memperbesar risiko kecelakaan fatal yang berulang di rute-rute wisata populer seperti Ciater, Ciamis, dan Wado Sumedang.

Pada penutupan acara, Soerjanto menyampaikan bahwa Accident Review Forum bukan sekadar forum evaluasi kecelakaan, tetapi momentum bersama untuk membangun budaya keselamatan transportasi yang lebih kuat. Ia mengapresiasi partisipasi seluruh pihak dan menegaskan bahwa upaya perbaikan keselamatan harus dilakukan secara terpadu oleh regulator, operator, dan masyarakat. “Forum ini bukan hanya evaluasi kecelakaan, tetapi titik awal menuju perbaikan menyeluruh bagi sistem transportasi wisata di Indonesia. Keselamatan adalah investasi, bukan beban,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, KNKT berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat komitmen untuk mewujudkan sistem transportasi wisata yang selamat, tertib, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Share:

BERITA TERKAIT

Survey