ANJLOKAN KA 75A DI EMPLASEMEN STASIUN TANGGULANGIN
JAKARTA
– Pada tanggal 14 Januari 2024, terjadi kecelakaan anjlokan yang melibatkan KA
75A (Pandalungan) di emplasemen Stasiun Tanggulangin, Daop 8 Surabaya. Insiden
ini diawali saat KA 75A (Pandalungan) tiba di St. Sidoarjo pukul 07.40 WIB dan
diberangkatkan kembali pukul 07.42 WIB. Sesuai jadwal, KA 75A direncanakan
untuk melintas langsung di St. Tanggulangin di jalur II, namun saat akan
memasuki St. Tanggulangin KA 75A tertahan sinyal masuk yang berindikasi
“Berhenti”. Saat petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) akan memberikan
indikasi “Aman” untuk KA 75A, handel sinyal masuk dari arah St. Sidoarjo tidak
dapat ditarik. Kemudian PPKA memberikan perintah kepada masinis KA 75A melalui
Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKP) untuk melewati sinyal
berindikasi “Berhenti” (Perintah MS). Setelah mendapatkan perintah MS, masinis
KA 75A menjalankan KA untuk masuk ke St. Tanggulangin namun mengalami anjlokan
di Wesel 1.
Komite
Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan beberapa fakta temuan yang
didapat dari hasil investigasi di lapangan, di antaranya bahwa saat dilewati KA
75A, lidah kanan wesel 1 stasiun Tanggulangin dalam kedaan tidak terkunci
karena patahnya lockbox pada wesel 1
sebelah kanan stasiun Tanggulangin yang juga mengakibatkan handel sinyal masuk
tidak dapat ditarik untuk memberikan indikasi “Aman”. Dari pengamatan terhadap
komponen lockbox yang patah,
diketahui bahwa patahnya lockbox ini
diakibatkan oleh defleksi arah vertikal pada jalan rel.
Diketahui
bahwa prosedur untuk memastikan atau meyakinkan kedudukan wesel sebelum
pemberian Perintah MS belum secara jelas mengatur terkait langkah-langkah yang
harus dilakukan oleh PPKA, sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda. PPKA
Tanggulangin merasa yakin bahwa Wesel 1 dalam kondisi baik karena telah dilalui
KA sebelumnya dan telah meyakinkan bahwa Wesel 1 telah mengarah ke Jalur II
dengan melihat posisi handel wesel. Oleh karena itu, PPKA beranggapan bahwa
gangguan yang terjadi pada saat itu adalah gangguan persinyalan dan memutuskan
untuk memberikan Perintah MS kepada KA 75A melalui PPKP.
Berdasarkan hasil temuan dan analisa, maka KNKT terbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar memastikan pedoman pemeriksaan dan perawatan wesel mekanik untuk dapat mendeteksi kondisi komponen penguncian secara menyeluruh, melakukan pengawasan terhadap kondisi geometri jalan rel khususnya pada jalan rel di area sekitar wesel, serta memastikan prosedur terkait pelayanan KA untuk persinyalan mekanik ketika terjadi gangguan sinyal telah mengatur secara jelas langkah-langkah memastikan atau meyakinkan kedudukan wesel.
Rekomendasi
selanjutnya KNKT tujukan kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) agar
meninjau kembali pedoman pemeriksaan dan perawatan wesel mekanik untuk dapat
mendeteksi kondisi komponen penguncian secara menyeluruh, meninjau kembali potensi
bahaya terkait kondisi geometri jalan rel khususnya di area sekitar wesel agar
dapat menilai risiko dan langkah-langkah mitigasi, meninjau kembali prosedur terkait
pelayanan KA untuk persinyalan mekanik ketika terjadi gangguan sinyal agar
dapat mengatur secara jelas langkah-langkah untuk memastikan atau meyakinkan
kedudukan wesel, serta melakukan refreshment
training secara berkala kepada petugas operasional pelayanan KA terkait interlocking pada sistem persinyalan
perkeretaapian.