Loading .. Please wait

Perkeretaapian

Sub Komite Perkeretaapian

Latar Belakang

\u003cp class\u003d\

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3777)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3795)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5048)
  5. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 Tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2000 tanggal 5 Desember 2000 tentang Investigasi Penyebab Kecelakaan Kereta Api
  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2003 tanggal 7 Februari 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Daftar Istilah

Badan usaha

Adalah kecelakaan yang melaksanakan penyelenggaraan prasarana, sarana dan/atau angkutan kereta api

Bukti

Adalah semua hal yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa yang didapatkan dari seluruh sumber dalam suatu proses investigasi, termasuk pernyataan atau kesaksian formal/informal yang jelas indentitasnya.

Investigasi

Adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan yang mencakup pengumpulan dan analisis informasi, membuat kesimpulan dan rekomendasi keselamatan perkeretaapian dengan maksud mencegah kecelakaan.

Kecelakaan Kereta Api

Adalah segala kecelakaan pada jalur kereta api yang merupakan gangguan atau membahayakan keamanan perjalanan kereta api atau membahayakan keselamatan orang yang disebabkan oleh karena gerak kereta api yang mengakibatkan kegagalan operasi kereta api.

Survey