Loading .. Please wait

Perkeretaapian

Sub Komite Perkeretaapian

Latar Belakang

KNKT adalah lembaga non struktural di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Tugas investigasi dan penelitian yang dilakukan oleh KNKT merupakan salah satu rangkaian upaya Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan keselamatan transportasi

KNKT melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi dengan berdasarkan azas No Blame, No Judicial dan No Liability Investigation.

Tujuan dari investigasi yang dilaksanakan oleh KNKT adalah untuk mengetahui APA, BAGAIMANA dan MENGAPA kecelakaan itu terjadi dengan dasar indentifikasi kelemahan pada sistem keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari. Investigasi tidak bertujuan untuk maksud menempatkan kesalahan atau tuntutan hukum kepada individu atau sekumpulan individu atas masalah atau kelemahan apapun yang teridentifikasi dalam investigasi.

Untuk melaksanakan tugas investigasi tersebut, KNKT mempunyai wewenang antara lain:

  1. memasuki tempat kejadian kecelakaan
  2. mengumpulkan barang bukti
  3. mengamankan on board recording (OBR)
  4. memanggil dan meminta keterangan saksi
  5. menentukan penyebab kecelakaan transportasi dengan mengidentifikasi kelemahan-kelemahan yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan
  6. membuat rekomendasi keselamatan transportasi agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terjadi lagi

Hasil investigasi dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi keselamatan wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian serta dapat diumumkan kepada publik

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3777)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3795)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5048)
  5. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 Tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2000 tanggal 5 Desember 2000 tentang Investigasi Penyebab Kecelakaan Kereta Api
  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2003 tanggal 7 Februari 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Daftar Istilah

Badan usaha

Adalah kecelakaan yang melaksanakan penyelenggaraan prasarana, sarana dan/atau angkutan kereta api

Bukti

Adalah semua hal yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa yang didapatkan dari seluruh sumber dalam suatu proses investigasi, termasuk pernyataan atau kesaksian formal/informal yang jelas indentitasnya.

Investigasi

Adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan yang mencakup pengumpulan dan analisis informasi, membuat kesimpulan dan rekomendasi keselamatan perkeretaapian dengan maksud mencegah kecelakaan.

Kecelakaan Kereta Api

Adalah segala kecelakaan pada jalur kereta api yang merupakan gangguan atau membahayakan keamanan perjalanan kereta api atau membahayakan keselamatan orang yang disebabkan oleh karena gerak kereta api yang mengakibatkan kegagalan operasi kereta api.

Survey