Latar Belakang / Background Info
Pelaksanaan investigasi dan penelitian kecelakaan darat (jalan) dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berdasarkan Keppres Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Tujuan pelaksanaan investigasi dan penelitian kecelakaan lalu lintas jalan adalah memantau, meneliti, menganalisis, mengevaluasi dan membuat rekomendasi keselamatan serta melakukan penyusunan laporan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan dengan penyebab yang sama.
Dasar Hukum / Legal Bases
- Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Daftar Istilah / Terms
-