Loading .. Please wait

KNKT TEKANKAN AKURASI MANIFES DAN PENGAWASAN MUATAN UNTUK CEGAH KECELAKAAN KAPAL RO-RO

Image

JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis catatan pembelajaran dari investigasi keselamatan kapal penyeberangan Ro-Ro penumpang. Berdasarkan data investigasi periode 2003 hingga Agustus 2026, tercatat 46 kecelakaan kapal Ro-Ro di perairan Indonesia, dengan titik awal kebakaran paling sering bermula dari muatan truk dan kendaraan di geladak.

Catatan investigasi khusus kebakaran kapal Ro-Ro tahun 2014 hingga 2026 merinci 19 kejadian di berbagai perairan, mulai dari KMP Gelis Rauh, KMP Caitlyn, KM Mutiara Persada III, KM Mutiara Sentosa I, KM Dharma Kencana II, Labitra Adinda, Paray, Satya Kencana IX, Gerbang Samudra I, BSP I, Santika Nusantara, Bahari Indonesia, Mutiara Timur I, Royce I, Mutiara Berkah 1, Niki Sejahtera, Kirana I, hingga insiden KM Mutiara Sentosa 2 di Laut Jawa dan KMP Putri Yasmin di Selat Lombok pada Agustus 2026. Dari rangkaian kejadian itu, sumber api didominasi oleh muatan di dalam bak truk serta gangguan kelistrikan kendaraan dan kapal.

Investigasi KNKT menemukan kelemahan mendasar dalam pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada angkutan barang. Muatan B3 kerap tidak dilaporkan oleh pihak pengirim, rincian manifes barang tidak memuat data secara detail, dan tidak ada pemeriksaan fisik setelah barang dikemas. Kondisi tersebut diperumit oleh prosedur administrasi yang kompleks serta pengemasan barang yang belum tentu memenuhi standar keselamatan pengangkutan laut.

Risiko di geladak kapal makin tinggi akibat maraknya truk yang melanggar batas muatan dan ukuran (overload, overstack, overdimension). Muatan barang kerap melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) serta ditutup rapat hingga tiga lapis terpal. Ketinggian susunan muatan ini kerap menghalangi jangkauan semprotan sprinkler otomatis saat muncul api, sementara evaluasi keselamatan terhadap perusahaan pengurusan transportasi sesuai PM 49 Tahun 2017 masih minim dilakukan.

Terkait data penumpang, KNKT menekankan pentingnya manifes sebagai dasar operasi penyelamatan saat keadaan darurat. Daftar manifes menjadi rujukan tunggal bagi tim SAR dan Syahbandar untuk mengevakuasi, menghitung jumlah korban selamat maupun hilang, serta mengidentifikasi korban meninggal demi mempercepat pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga.

Dari sisi administrasi dan hukum, keabsahan data manifes merupakan syarat mutlak bagi Syahbandar sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 207 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Manifes yang valid juga diperlukan untuk mencocokkan tiket guna mencegah kebocoran pendapatan dan penumpang tidak terdaftar, serta menjadi bukti hukum sah dalam pengurusan santunan asuransi, perbankan, dan hak waris korban.

Guna mencegah kecelakaan berulang, KNKT merekomendasikan peninjauan sistem pengawasan muatan B3, penerapan skema Regulated Agent pada alur kargo pelabuhan seperti pola angkutan udara, dan evaluasi pengawasan perusahaan ekspedisi (EMKL). KNKT juga mendorong pembenahan sistem tiket demi akurasi data penumpang, pelatihan pemadaman api di geladak padat, penyediaan patroli kebakaran berkala selama berlayar, harmonisasi regulasi antarkementerian, serta kewajiban pemeriksaan fisik kesesuaian sailing declaration oleh Syahbandar sebelum kapal diberangkatkan.

Share:

BERITA TERKAIT

Survey