KEBAKARAN KERETA PEMBANGKIT P06811 RANGKAIAN KA PLB 7008 GAJAYANA DI KM 119 0 EMPLASEMEN ST. NGANJUK, DAOP 7 MADIUN
Pada hari Minggu tanggal 17 Juni
2018 pukul 10:22 WIB, kereta KA 7008 diberangkatkan dari stasiun Madiun dan
Teknisi Kereta Api (TKA) pemeriksaan kereta pembangkit P06811 dan tidak
menemukan kelainan dan gangguan. Selanjutnya dilakukan pengecekan pada kereta
penumpang dan ditemukan gangguan pada toilet di kereta Eksa-1.
TKA menemukan api kecil dan
kepulan asap saat memasuki kereta pembangkit dan berupaya memadamkan
menggunakan APAR 3,5 kg. KA 7008 tiba di stasiun Nganjuk pukul 11.10, TKA
segera meminta bantuan untuk memadamkan api serta melepas rangkaian kereta
penumpang dengan kereta pembangkit P06811. Kepulan asap kebakaran di kereta
pembangkit P06811 telah dilihat oleh PPKA stasiun Nganjuk dan Petugas PJL98
sejak KA 7008 mendekati perlintasan PJL98. Api berhasil dipadamkan oleh Dinas
Pemadam Kebakaran Kabupaten Nganjuk pada tanggal 17 Juni 20018 pukul 11:35 WIB.
KA7008 melanjutkan perjalanan menuju stasiun Kertosono tanpa kereta pembangkit
P06811 (yang berada di jalur 2 emplasemen stasiun Nganjuk) pada pukul 11.42
WIB.
Kemungkinan fire origin berada di
daerah sekitar battery/aki, starting motor atau Automatic Voltage Regulator
(AVR). Kemungkinan fire cause berupa kegagalan atau kerusakan atau gangguan
pada sistem/distribusi elektrik terkait komponen starting motor, AVR dan
battery (dalam hal ini juga terkait reaksi kimia dalam battery). Kemungkinan
ignition source adalah electric heat (ignition by electrical energy). Tingkat
keparahan (severity) akibat kebakaran yang terjadi dikarenakan api yang tidak
diketahui sejak awal (saat fase early compartment fire development) serta
kurang efektifnya pelaksanaan emergency procedure yang terkait dengan
kebakaran.
KNKT belum dapat menentukan fire
origin dan fire cause yang pasti, sehingga kesimpulan akhir menyatakan bahwa
fire origin dan fire cause yang pasti belum dapat ditentukan (undetermined).
Berdasarkan hasil investigasi, KNKT menyusun rekomendasi keselamatan agar
tingkat keparahan akibat kejadian kecelakaan dapat diturunkan atau bahkan
kejadian kecelakaan serupa tidak terulang dikemudian hari. Rekomendasi
keselamatan tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian
Perhubungan sebagai regulator serta PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai
operator sarana perkeretaapian.