INVESTIGASI KECELAKAAN LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TABRAKAN MINIBUS BK 1697 QV DENGAN MOBIL BUS BK 7091 TL DI JL. LINTAS MEDAN, PEMATANG SIANTAR KM 89, DESA NAGA KESIANGAN, KEC. TEBING TINGGI, KAB. SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA
Hari Sabtu tanggal 20 Februari
2021 7 (tujuh) orang remaja masjid Al Amin, Deli Serdang berangkat menuju
Pematang Siantar menggunakan mobil penumpang Toyota Avanza BK-1697-QV
(selanjutnya disebut mobil penumpang) untuk menghadiri undangan pernikahan.
Pada hari Minggu, 21 Februari 2021 rombongan remaja masjid berangkat kembali
menuju Deli Serdang, penumpang mobil penumpang bertambah 2 (dua) orang,
sehingga total semua berjumlah 9 (sembilan) orang termasuk pengemudi.
Di daerah Pabatu, Tebing Tinggi
sekitar pukul 21.30 WIB mobil penumpang kehilangan kendali ketika ingin
mendahului kendaraan didepannya kemudian masuk ke jalur berlawanan, dari arah
berlawanan datang Mobil Bus CV Intra BK7091-TL (selanjutnya disebut mobil bus)
tujuan Medan - Pematang Siantar. Pengemudi mobil bus sempat memberikan isyarat
lampu jauh, membunyikan klakson dan melakukan pengereman. Namun tabrakan antar
kedua kendaraan tetap terjadi. Bagian sebelah kiri mobil penumpang menabrak
bagian depan mobil bus dan terseret sejauh kurang lebih 11 meter dan berhenti
di bahu jalan arah Pematang Siantar.
Dari kejadian kecelakaan
tersebut, 9 (sembilan) orang penumpang dari mobil penumpang meninggal dunia, 2
(orang) orang penumpang mobil bus mengalami luka ringan. Berdasarkan hasil
investigasi dan analisis, penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena kondisi
ban yang terpasang di roda mobil penumpang tekanan udara ban kurang dari
tekanan minimal. Tekanan udara yang lebih rendah pada ban akan meningkatkan
panas. Panas yang berlebihan menyebabkan kerusakan ban. Terjadi menumpukan
kalor dan suhu dalam ban meningkat sehingga shoulder terlipat. Akibatnya
terjadi sobek di shoulder dan terlepas dari velg. Kendaraan yang mengalami
pecah ban di roda belakang berakibat sulitnya kendali dan bisa terjadi overstir
karena roda kemudi terhubung ke roda depan.
Hasil dari investigasi ini KNKT
menerbitkan rekomendasi keselamatan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat, dan Korlantas, Kepolisian Republik Indonesia.