GANGGUAN OPERASI LRT SUMSEL KA 43 TS-7 DI KM 20 4 5 PETAK JALAN ST. JAKABARING, ST. POLRESTA, DIVRE III PALEMBANG
Pada hari Minggu tanggal 12
Agustus 2018 pukul 16:32 WIB, kereta cadangan train set TS-7 yang beroperasi
sebagai KA 43 diberangkatkan dari stasiun Jakabaring melalui jalur 2. Train set
TS-7 adalah sarana perkeretaapian berpenggerak sendiri dengan beban gandar
maksimum 12 ton (Light Rail Transit) yang beroperasi di Palembang, Sumatera
Selatan.
Pukul 16:37 WIB KA 43 (TS-7)
mengalami gangguan di km. 20+4/5 (jalur 2) petak jalan antara stasiun
Jakabaring dan stasiun Polresta. KA 43 (TS-7) berhenti sekitar 400 meter
sebelum stasiun Polresta pada pukul 16:43 WIB. Pada saat yang sama KA 38
tertahan di km. 20+700 (jalur 1) di petak jalan antara stasiun Polresta dan
stasiun Jakabaring serta KA 36 tertahan di km. 22+0/1 petak jalan antara
stasiun Jakabaring dan stasiun DJKA.
Gangguan yang terjadi pada sarana
KA 43 (TS-7) adalah kabel grounding (bermuatan negatif) terlepas dan menempel
pada receptacle Stinger/tanduk (bermuatan positif), sehingga mengakibatkan
hubungan pendek serta timbul percikan api dan ledakan. Sistem proteksi
sub-station gardu traksi Jakabaring dan Polresta segera berfungsi atau trip dan
mengakibatkan sumber tenaga listrik pada third rail non aktif (off).
Evakuasi penumpang dilakukan
antara pukul 16:45 – 17:37 WIB melalui walkway dan dipandu oleh petugas yang
berwenang. Sumber tenaga listrik pada third rail aktif (on) kembali setelah
pukul 17:37 WIB, sehingga total waktu sumber tenaga listrik pada third rail non
aktif (off) selama 1 jam (pukul 16:37 – 17:37 WIB). Kejadian gangguan operasi
kereta api berdampak pada kerusakan komponen penutup third rail sisi prasarana
di km. 20+4/5 (jalur 2) serta berdampak pada kerusakan komponen bracket,
fasteners dan receiptacle stinger pada kereta MC1 (K1 1 18 131).
KNKT menyimpulkan bahwa kejadian
gangguan operasi disebabkan oleh kondisi bolted joint pada instalasi earth
connection/grounding serta kemungkinan besar dipengaruhi oleh kesiapan operasi
pelayanan komersial yang masih kurang. Berdasarkan hasil investigasi, KNKT
menyusun rekomendasi keselamatan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi
dikemudian hari, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
sebagai regulator dan PT. INKA (Persero) sebagai produsen sarana
perkeretaapian.