ANJLOKAN KA 3031C DI KM 308 031 PETAK JALAN ST. TANJUNGRAMBANG, ST. SUKAMERINDU, DIVRE IV TANJUNGKARANG
Pada hari Sabtu tanggal 17 Maret
2018 pukul 22.45 WIB, KA 3031C mengalami anjlokan di Jalur II Emplasemen St.
Sukamerindu. Pada kejadian anjlokan tersebut, dari 60 gerbong rangkaian KA
3031C, enam gerbong mulai dari gerbong ke-24 sampai dengan gerbong ke-29
mengalami anjlokan. Gerbong ke-24 mengalami anjlok dua as, sementara gerbong
ke-25 sampai dengan gerbong ke-29 terguling.
Berdasarkan informasi yang telah
dikumpulkan oleh KNKT, gerbong ke-24 KA 3031C mengalami anjlokan di Lengkung
No. 73 setelah melewati perlintasan sebidang JPL 68 di Km 308+0/1 petak jalan
antara St. Sukamerindu – St. Tanjungrambang. Setelah mengalami anjlokan, KA
3031C masih terus berjalan sejauh ± 4 Km. Pada saat KA 3031C akan masuk menuju
Jalur II (jalur lurus) emplasemen St. Sukamerindu, gerbong ke-25 sampai dengan
gerbong ke-29 terguling dan lokomotif KA 3031C berhenti ± 200 meter melewati
Rumah Sinyal A St. Sukamerindu.
Tim Investigasi KNKT menemukan
Titik Awal Naik (TAN) berupa jejak flens roda naik ke kepala rel (wheel flange
climb) di lengkung No. 73 Km 308+055 petak jalan antara St. Sukamerindu – St.
Tanjungrambang setelah perlintasan sebidang JPL 68. Jejak roda tersebut merambat
di atas kepala rel hingga jatuh ke sisi luar lengkung No. 73 di Km 308+031.
Dari hasil pengamatan visual terhadap gerbong yang mengalami anjlokan,
diketahui terdapat satu pasang roda pada bogie belakang gerbong GB 5012039
(gerbong ke-24) mengalami kerusakan berat, sehingga dapat diketahui bahwa roda
tersebut yang mengalami anjlokan pertama kali. Kerusakan pada roda tersebut
dapat diakibatkan oleh benturan antara roda dengan komponen jalan rel sejauh ±
4 Km mulai dari TAJ hingga saat KA 3031C memasuki Jalur II (jalur lurus) St.
Sukamerindu. Pada saat memasuki St. Sukamerindu, roda sebelah kiri gerbong
ke-24 yang anjlok menabrak klos rel lantak (rail brace) pada Wesel 3 sehingga
mengakibatkan gerbong ke-25 sampai gerbong ke-29 anjlok dan terguling.
Dari hasil analisis yang
dilakukan oleh Tim Investigasi KNKT, terdapat beberapa hal baik dari aspek
sarana maupun prasarana yang dapat menjadi faktor penyebab anjlokan KA 3031C.
Pada aspek sarana, KNKT menemukan adanya selisih diameter roda dalam satu as,
dalam satu bogie, dan antar bogie yang melebihi batas toleransi. Selisih pada
diameter roda yang melebihi batas toleransi tersebut dapat menyebabkan tidak
seimbangnya distribusi beban yang dapat mengakibatkan ketidakstabilan pada saat
sarana beroperasi.
Pada aspek prasarana KNKT
menemukan adanya pelebaran dan penyempitan lebar jalur yang melebihi standar
pada lengkung No. 73. Pelebaran jalur yang berlebihan mengakibatkan sudut
serang serta gaya lateral perangkat roda yang tinggi, sementara penyempitan
jalan rel di lengkung menyebabkan pergerakan roda tidak dapat memiliki jarak
yang cukup untuk berosilasi terhadap jalan rel. Variasi kedua kondisi ini
meningkatkan kecenderungan anjlokan pada sarana. Selain itu juga terdapat
irregularity berupa lekukan pada kepala rel dengan nilai skilu yang melebihi
batas toleransi di lengkung No. 73 yang dapat berdampak pada ketidakstabilan KA
yang melintas.
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, KNKT memberikan rekomendasi keselamatan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk melakukan inspeksi terhadap kondisi perawatan prasarana di wilayah Divre IV Tanjungkarang, serta meningkatkan pengawasan terhadap kompetensi petugas perawatan sarana KA untuk angkutan Babaranjang.
KNKT juga merekomendasikan kepada
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk melakukan perbaikan terhadap geometri
jalur kereta api pada lengkung No. 73 petak jalan antara St. Sukamerindu – St.
Tanjungrambang sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, memastikan agar
perawatan sarana gerbong telah memenuhi SOP dan standar yang berlaku, dan
mengevaluasi kembali Profil Risiko Keselamatan serta meningkatkan kompetensi
petugas yang berwenang melakukan identifikasi hazard dan penilaian risiko di
Wilayah Resor JR IV.24 Airasam. Selain itu, direkomendasikan juga pemasangan
sistem pendeteksi anjlokan pada rangkaian sarana perkeretaapian untuk
mengurangi tingkat kerusakan prasarana dan sarana perkeretaapian akibat
anjlokan.