Loading .. Please wait

ANJLOKAN KA 75A DI EMPLASEMEN STASIUN TANGGULANGIN

Image

JAKARTA – Pada tanggal 14 Januari 2024, terjadi kecelakaan anjlokan yang melibatkan KA 75A (Pandalungan) di emplasemen Stasiun Tanggulangin, Daop 8 Surabaya. Insiden ini diawali saat KA 75A (Pandalungan) tiba di St. Sidoarjo pukul 07.40 WIB dan diberangkatkan kembali pukul 07.42 WIB. Sesuai jadwal, KA 75A direncanakan untuk melintas langsung di St. Tanggulangin di jalur II, namun saat akan memasuki St. Tanggulangin KA 75A tertahan sinyal masuk yang berindikasi “Berhenti”. Saat petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) akan memberikan indikasi “Aman” untuk KA 75A, handel sinyal masuk dari arah St. Sidoarjo tidak dapat ditarik. Kemudian PPKA memberikan perintah kepada masinis KA 75A melalui Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKP) untuk melewati sinyal berindikasi “Berhenti” (Perintah MS). Setelah mendapatkan perintah MS, masinis KA 75A menjalankan KA untuk masuk ke St. Tanggulangin namun mengalami anjlokan di Wesel 1.

 

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan beberapa fakta temuan yang didapat dari hasil investigasi di lapangan, di antaranya bahwa saat dilewati KA 75A, lidah kanan wesel 1 stasiun Tanggulangin dalam kedaan tidak terkunci karena patahnya lockbox pada wesel 1 sebelah kanan stasiun Tanggulangin yang juga mengakibatkan handel sinyal masuk tidak dapat ditarik untuk memberikan indikasi “Aman”. Dari pengamatan terhadap komponen lockbox yang patah, diketahui bahwa patahnya lockbox ini diakibatkan oleh defleksi arah vertikal pada jalan rel.

 

Diketahui bahwa prosedur untuk memastikan atau meyakinkan kedudukan wesel sebelum pemberian Perintah MS belum secara jelas mengatur terkait langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPKA, sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda. PPKA Tanggulangin merasa yakin bahwa Wesel 1 dalam kondisi baik karena telah dilalui KA sebelumnya dan telah meyakinkan bahwa Wesel 1 telah mengarah ke Jalur II dengan melihat posisi handel wesel. Oleh karena itu, PPKA beranggapan bahwa gangguan yang terjadi pada saat itu adalah gangguan persinyalan dan memutuskan untuk memberikan Perintah MS kepada KA 75A melalui PPKP.

 

Berdasarkan hasil temuan dan analisa, maka KNKT terbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar memastikan pedoman pemeriksaan dan perawatan wesel mekanik untuk dapat mendeteksi kondisi komponen penguncian secara menyeluruh, melakukan pengawasan terhadap kondisi geometri jalan rel khususnya pada jalan rel di area sekitar wesel, serta memastikan prosedur terkait pelayanan KA untuk persinyalan mekanik ketika terjadi gangguan sinyal telah mengatur secara jelas langkah-langkah memastikan atau meyakinkan kedudukan wesel.

Rekomendasi selanjutnya KNKT tujukan kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) agar meninjau kembali pedoman pemeriksaan dan perawatan wesel mekanik untuk dapat mendeteksi kondisi komponen penguncian secara menyeluruh, meninjau kembali potensi bahaya terkait kondisi geometri jalan rel khususnya di area sekitar wesel agar dapat menilai risiko dan langkah-langkah mitigasi, meninjau kembali prosedur terkait pelayanan KA untuk persinyalan mekanik ketika terjadi gangguan sinyal agar dapat mengatur secara jelas langkah-langkah untuk memastikan atau meyakinkan kedudukan wesel, serta melakukan refreshment training secara berkala kepada petugas operasional pelayanan KA terkait interlocking pada sistem persinyalan perkeretaapian.

Share:

BERITA TERKAIT

Survey