
Latar Belakang - LLAJ
- Selasa, 16 Oktober 2018
Jumlah Dilihat: 4760
kali
1.Kecelakaan lalu lintas jalan yang menimbulkan korban manusia yang meninggal 8 (delapan) orang atau lebih;
2.Kecelakaan lalu lintas jalan yang mengundang perhatian publik secara luas, karena melibatkan tokoh ternama/penting atau figur publik;
3.Kecelakaan lalu lintas jalan yang menimbulkan polemik/kontroversi;
4.Kecelakaan lalu lintas jalan yang menyebabkan prasarana rusak berat;
5.Kecelakaan yang berulang-ulang pada merk dan tipe kendaraan yang sama;
6.Kecelakaan yang sama pada satu titik lokasi lebih dari tiga kali dasetahun;
Kecelakaan lalu lintas jalan yang mengakibatkan kerusakan/pencemaran lingkungan akibat bahan/limbah berbahaya beracun (B3).